JEMBRANA, balipuspanews.com– Setelah diobservasi dan dinyatakan sehat, penyu hijau yang diamankan anggota Polsek Melaya, Senin (1/4/2024) dilepasliarkan di Laut Perancak. Dari 18 ekor, 16 ekor yang dinilai sudah siap untuk dikembalikan ke habitatnya.
Pelepasliaran dilakukan Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto bersama Bupati Jembrana, I Nengah Tamba bersama Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto dan anggota forkopimda lainya BKSDA Bali serta pemerhati satwa lainnya di Konservasi Penyu Kurma Asih, Desa Perancak.
Bupati Tamba memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Jembrana yang telah beberapa kali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi khususnya penyu hijau di wilayah Kabupaten Jembrana.
“Terima kasih kepada jajaran Polres Jembrana yang telah bisa mengamankan upaya-upaya penyelendupan penyu hijau yang telah berusia puluhan tahun ini,” ucapnya.
Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk melestarikan satwa dilindungi serta untuk tidak takut melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila menemukan upaya penyelendupan satwa dilindungi.
“Mari bersama-sama kita jaga satwa agar tidak sampai punah, dan apabila melihat maupun mengetahui adanya penyelundupan ataupun perdagangan satwa dilindungi agar segera dilaporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan berhasilnya penggagalan upaya penyelendupan penyu hijau ini karena adanya laporan dari masyarakat yang selanjutnya segera ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian Resor Jembrana khususnya di Polsek Melaya.
Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan



