Perbekel PAW Desa Sulanyah Dilantik

- Advertisement -
- Advertisement -

BULELENG, balipuspanews.com – I Nyoman Sindha akhirnya dilantik sebagai Perbekel (Kepala Desa) Antar Waktu periode sisa masa jabatan 2023-2027 Desa Sulanyah, Kecamatan Seririt, Buleleng secara langsung Sabtu (16/9/2023) di Gedung Kebudayaan Dharma Tula.

Sindha terpilih terpilih melalui pemilihan langsung Musyawarah Desa (Musdes) melibatkan seluruh unsur masyarakat di Desa Sulanyah dan sah menggantikan Plt Perbekel Ketut Arta yang sebelumnya meneruskan tugas Perbekel definitif hasil pemilihan langsung periode 2021-2027 bernama Agus Suhardana yang memilih mundur usai menjabat selama dua tahun dengan alasan sakit.

Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana yang secara langsung melantik dan mengambil sumpah Perbekel PAW menginstruksikan kepada perbekel yang baru untuk menjaga hubungan yang baik dengan berbagai pihak terkait. Baik itu dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan juga tentunya Camat Seririt.

Kemudian juga menguatkan komunikasi dengan semua tokoh-tokoh di desa dalam memusyawarahkan pembangunan. Sebab komunikasi dengan tokoh-tokoh di desa juga diperlukan untuk menciptakan stabilitas dan kondusivitas wilayah.

“Jangan nanti membuat friksi-friksi ataupun kelompok-kelompok di masyarakat. Karena pada hakekatnya Perbekel wajib menjaga kondusivitas paling tidak di desa,” ujarnya.

BACA :  Duta Denpasar Sabet Sejumlah Juara di Ajang Utsawa Dharma Gita Provinsi Bali 2026

Lihadnyana mengingat seorang Perbekel juga harus mengelola anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan efektif dan efisien. Ini diperlukan mengingat desa bukan lagi hanya sebagai objek dari sebuah pembangunan.

Saat ini, desa sudah menjadi subjek pembangunan. Mengelola anggaran dan melakukan pembangunan secara langsung. Hal tersebut terbukti dengan desa sudah memiliki hak atas dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD) dan hak mengelola sumber daya dalam rangka meningkatkan pendapat asli desa.

“Kalau sudah semua berhasil terkumpul maka dimusyawarahkan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui sebuah musyawarah desa (Musdes). Apa saja yang harus dibangun di desa, apa yang menjadi kendala atau hambatan yang ada di desa. Itulah yang dilaksanakan melalui APBDes karena pada hakekatnya pembangunan adalah sebuah proses,” pungkasnya.

Penulis : Nyoman Darma 

Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular