Kamis, Mei 2, 2024
BerandaNasionalPerkuat Perlindungan Anak, Kemen PPPA Bersama BPS Kembangkan IPA, IPHA, dan IPKA

Perkuat Perlindungan Anak, Kemen PPPA Bersama BPS Kembangkan IPA, IPHA, dan IPKA

JAKARTA, balipuspanews.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengembangkan Indeks Perlindungan Anak (IPA), Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA) dan Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA) tingkat Nasional dan Provinsi. Indeks ini diharapkan dapat menjadi ukuran capaian pembangunan perlindungan anak bagi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk memastikan program dan kebijakan telah efektif dan efisien dalam menjawab berbagai permasalahan, khususnya terkait perlindungan anak dan melahirkan sistem perlindungan anak yang terintegrasi di lintas sektor.

“Sejak 2019, Kemen PPPA bekerjasama dengan BPS telah mengembangkan IPA, IPHA dan IPKA sebagai indikator pembangunan perlindungan anak di Indonesia. Indikator ini menggambarkan capaian pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak sesuai amanat Konvensi Hak Anak (KHA) sebagai instrumen hukum internasional untuk melindungi hak anak di seluruh dunia,” ungkap Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga dalam acara Sosialisasi Hasil Penghitungan Indeks Perlindungan Anak (IPA), Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA) dan Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA) Tingkat Provinsi yang dilaksanakan secara offline dan online, (20/10).

BACA :  Setjen DPD RI Luncurkan Pocadi

“Menteri Bintang menjelaskan hingga 2020, IPA dan IPHA Nasional telah mampu mencapai target yang ditetapkan. Pada 2020, IPA Nasional mencapai 66,89, angka ini sudah melebihi target dari 66,34. Begitu pula dengan IPHA pada 2020, mencapai 65,56 dan telah melebihi target dari 64,00. “Untuk itu, apresiasi tinggi kami sampaikan kepada seluruh pihak terkait. Capaian ini menjadi keberhasilan kita bersama, sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam upaya perlindungan anak,” ujar Menteri Bintang.

Meskipun pada 2020, Indonesia telah berhasil melampaui target IPA dan IPHA, namun capaian IPKA masih belum bisa mencapai target yang ditetapkan, yaitu sebesar 73,11, lebih rendah dari target dalam RPJMN yaitu 74,46. Menteri Bintang menuturkan hal ini disebabkan karena kondisi pandemi Covid-19 telah membuat beberapa indikator, terutama pada anak-anak kelompok rentan justru mengalami penurunan bahkan memburuk, antara lain meningkatnya pekerja anak, perkawinan anak, dan anak di bawah garis kemiskinan.

“Meskipun capaian IPKA belum mencapai target yang ditetapkan, data ini tetap sangat berharga dan perlu menjadi perhatian khusus bersama. Data ini justru dapat membantu kita untuk memetakan program dan kebijakan prioritas dalam melindungi anak-anak, khususnya anak-anak rentan yang membutuhkan perlindungan khusus di tengah pandemi ini,” jelas Menteri Bintang.

BACA :  Wujudkan Pemilukada Aman, Damai, dan Lancar, Pj Gubernur: Harus Ada Kolaborasi

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pusat Statistik, Margo Yuwono mengapresiasi sinergi Kemen PPPA dan BPS, atas disusunnya IPA, IPHA, dan IPKA sebagai salah satu ukuran baku gambaran capaian perlindungan anak Indonesia. “Kita patut bangga, upaya perlindungan anak di Indonesia selama bertahun tahun sejak 2018, pada akhirnya memiliki satuan ukuran jelas, terukur, antar waktu bahkan telah menjadi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang harus dicapai dalam pembangunan,” jelas Margo.

Margo menyampaikan dari hasil penghitungan, terdapat 3 (tiga) provinsi yang menempati capaian IPA tertinggi pada 2020 yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan nilai 81,53, DKI Jakarta 79,20, disusul Bali 75,45. Untuk tiga provinsi dengan capaian IPHA tertinggi yaitu DIY 84,25, Bali 77,56, dan DKI Jakarta 76,38. Sedangkan tiga provinsi dengan IPKA tertinggi yaitu DKI Jakarta 89,36, Kalimantan Timur 83,62, dan Kepulauan Riau 83,08.

Penulis/editor : Ivan Iskandaria.

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular