Jumat, Maret 29, 2024
BerandaDenpasarPertama Ditipu Ratusan Juta, Bos Kapal Ini Tetap Percaya Hingga Ditipu Kedua...

Pertama Ditipu Ratusan Juta, Bos Kapal Ini Tetap Percaya Hingga Ditipu Kedua Kalinya

DENPASAR, balipuspanews.com – Dalam dakwaan yang dibeberkan Jaksa Cok Intan Dewie,SH di sidang telekonferens Pengadilan Negeri Denpasar, terungkap jika terdakwa Yoyok Prastiyo, 40, melakukan tindak penipuan yang merugikan korbannya hingga ratusan juta.

Akal bulus yang dilancarkan pria asal Surabaya ini dalam menjerat korban bak mampu menghipnotis korban. Bagaimana tidak, korbannya yang pernah ditipu ratusan juta dan menjebloskannya ke Lapas Kerobokan, Justru kembali tertipu  dan kembali mendudukkannya ke Pengadilan.

Terdakwa seperti menyimpan dendam terhadap saksi korban Anny yang pernah menjebloskannya selama 1,5 tahun. Menariknya, justru kembali saksi korban ditipu. Kali ini soal pembelian jenis mesin kapal merk Nissan RH 10 seharga Rp 280 juta.

“Padahal korbannya pernah ditipu oleh terdakwa dan langsung dijebloskan ke penjara. Sekarang kembali menipu korban yang sama,” ungkap Jaksa Cok usai sidang di ruang telekonferens PN Denpasar.

Sidang yang dipimpin Hakim Dewa Budi Wadsara,SH,MH itu dijelaskan oleh Jaksa Cok selaku JPU Kejari Denpasar bahwa saksi korban Anny masih berbelas kasi untuk mau menerima terdakwa kembali sebagai karyawannya di PT Global Tuna, di Pelabuhan Benoa.

BACA :  Rayakan Lebaran di Kampung Halaman, Polresta Denpasar Gelar Mudik Gratis

Sekitar bulan April tahun 2017, korban bermaksud untuk membeli mesin kapal merk Nissan RH 10. Oleh terdakwa ditawarkan mesin bekas dengan kondisi 80 persen seharga Rp.238 juta, saksi korbanpun mensetujui.

“Awal terdakwa meminta untuk dibayarkan uang muka agar mesin tersebut tidak keburu diambil orang lain. Saksi korban Pada awal mentrasfer uang sebesar Rp 50 juta ke rekening terdakwa,” beber Jaksa dalam dakwaannya.

Proses pemberian uang dilakukan dari bulan April hingga pertengahan bulan Oktober 2017. Dimana total uang yang telah diberikan kepada terdakwa Rp 138 juta.

Terinci dari jumlah tersebut, hanya Rp 25 juta diberikan secara tunai kepada terdakwa pada 31 Oktober 2017 dan selebihnya diberikan melalui transfer ke rekening terdakwa.

Namun sampai waktu yang dijanjikan oleh terdakwa setelah uang dilunasi, justru mesin kapal yang datang bukan tipe sesuai perjanjian. Terdakwa memberikan mesin kapal merk Nissan tipe RH8 bukan tipe RH 10.

“Terdakwa mengaku menggantikannya dengan membeli baru tipe RH8 seharga Rp 110 juta, tanpa sepengetahuan dari saksi korban. Sementara sisa uang digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi,” ungkap Jaksa Cok.

BACA :  Munas Perempuan Nasional, Denpasar Ajukan Tujuh Usulan

Atas perbuatannya, untuk kedua kalinya saksi korban yang ditipu oleh terdakwa akhirnya di adili kembali untuk kedua kalinya. JPU Kejari Denpasar ini menjerat perbuatan terdakwa tindak pidana dalam Pasal 378 dan 372 KUHP. (ari/tim/bpn)

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular