JEMBRANA, balipuspanews.com– Kebijakan pemerintah untuk memperbolehkan pengiriman babi keluar Bali membuat peternak di Jembrana bisa bernafas lega. Mereka tidak lagi kesulitan memasarkan hasil ternaknya.
Dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku, dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan pada 16 September 2022 oleh Satgas Penanganan PMK terdapat pengecualian peraturan yaitu diperbolehkan melalu lintaskan babi keluar dari Bali dan sudah tidak adanya pengaturan syarat vaksinasi pada hewan babi.
Salah seorang peternak babi dari Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, I Komang Latra Jana mengaku bersyukur adanya kebijakan baru dari pemerintah.
Dengan dibukanya kembali lalu lintas babi ke luar Bali diharapkan harga babi bisa naik sehingga seimbang dengan pembelian pakan.
“Jika harga naik maka peternak bisa mendapat keuntungan mengingat harga pakan juga mahal,” ungkapnya.
Kadis Pertanian dan Pangan Jembrana, I Wayan Sutama, Senin (19/9/2022) mengatakan, pihaknya mengikuti aturan yang baru.
“Syukur sudah ada kebijakan ini sehingga perekonomian masyarakat bisa bergerak,”ujarnya.
Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan



