Pilkada Ulang Akibat Dimenangkan Kotak Kosong Disepakati pada 27 Agustus 2025

- Advertisement -
- Advertisement -

JAKARTA, balipuspanews.com – Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sepakat melaksanakan Pilkada ulang untuk wilayah yang dimenangkan kotak kosong pada 27 Agustus 2025.

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) di ruang rapat Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

“Penyelenggaraan Pemungutan Suara Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025, sebagaimana ketentuan pada pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXII/2024,” ucap Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin membacakan kesimpulan rapat.

Pada kesimpulan kedua, Komisi II DPR, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu dan DKPP juga menyepakati mengenai pendanaan Pilkada.

BACA :  113 Ribu Warga Alami Gangguan Pernapasan, DPR Desak Pemerintah Jadikan Karhutla Darurat Kesehatan

“Pendanaan Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2025 dilaksanakan sesuai dengan pasal 166 ayat 1 menyatakan pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuh Arse Sadikin.

Selanjutnya pada kesimpulan ketiga juga disetujui mengenai Rancangan Peraturan KPU (R-PKPU).

“Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ulang tahun 2025,” tegas Arse Sadikin.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan nantinya KPU RI akan menyusun peraturan untuk dijadikan dasar hukum atas pelaksanaan Pilkada ulang di wilayah yang dimenangkan kotak kosong.

Kendati demikian, politisi dari Partai NasDem ini mengatakan hasil akhir Pilkada di setiap daerah, termasuk wilayah mana yang dimenangkan kotak kosong tetap menunggu penyelesaian rekapitulasi KPU RI.

BACA :  Terserempet Bus, Pengendara Yamaha FI Meregang Nyawa

“Jadi ini sebagai konsekuensi dari lebih banyaknya yang memilih kolom kosong dibanding paslon. Kepastiannya di mana saja nanti kita tunggu rekapitulasi suara di masing-masing kabupaten kota atau provinsi,” kata Rifqi.

Keputusan ini, menurut Rifqi setidaknya menjadikan KPU RI, Komisi II DPR RI dan seluruh penyelenggara Pemilu telah memberikan kepastian hukum terkait dengan hal tersebut.

Untuk diketahui, pada Pilkada Serentak 2024 yang dilaksanakan 27 November 2024, dari hasil hitung cepat dipastikan terdapat dua daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong, yaitu di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang. Akibatnya, di dua daerah tersebut kepala daerahnya akan dijabat oleh penjabat kepala daerah (Pj).

Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular