GIANYAR, balipuspanews.com – Perlindungan pekerja terus digalakkan pemerintah untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan. Bahkan, pemerintahan desa yang proyeknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) diharapkan
memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja konstruksi skala desa.
Hal itu ditegaskan Kadis Pemerintahan Desa (PMD) Gianyar, Dewa Ngakan Ngurah Adi disela sosialisasi penyusunan APBDes Tahun 2025 di Gianyar, Jumat (20/9/2024).
Menurutnya, program ini wajib diterapkan pemerintahan desa untuk mengantisipasi resiko yang tidak bisa diprediksi.
Dengan memberikan Jamsostek,
Perbekel selaku pemberi kerja telah melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan yang lebih penting lagi pekerja yang notabene merupakan masyarakat desanya karena sudah mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian akan bekerja dengan tuntas tanpa cemas.
Dilain pihak, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bali Cabang Gianyar, Pandu Arya menyatakan selama ini jaminan untuk pekerja konstruksi diberikan kepada para pekerja pada proyek-proyek besar yang dikerjakan kontraktor swasta, namun mengingat di desa juga ada kegiatan-kegiatan yang melibatkan pekerja dan pekerjanya dari desa itu sendiri, alangkah baiknya pemberi kerja dalam hal ini Perbekel/Kepala Desa memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga para pekerja akan merasa aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
Keuntungan dari mengikuti program ini adalah biaya atau premi yang dibayarkan sangat ringan, yakni 0,24 persen dari nilai proyek. Misalnya proyek di desa nilainya Rp100 juta, maka cukup mengalokasikan sebesar Rp 240 ribu
Dengan premi Rp240 ribu akan bermanfaat untuk para pekerja yang dilaporkan, kemudian batasan waktu disesuaikan dengan waktu pelaksanaan pekerjaan dan batasan umur untuk pekerja yang biasanya maksimal umur 65 tahun, dan pada program ini untuk pekerja konstruksi tidak ada batasan umur maksimal.
Pemberian jaminan sosial sesuai
dengan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang menyebutkan pemberi kerja selain penyelenggara negara pada skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu, wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan JKM sesuai penahapan kepesertaan.
Penulis: Kadek Adnyana
Editor: Oka Suryawan



