Polda Tindak Mobil Pribadi Bersirene

- Advertisement -
- Advertisement -

Denpasar, balipuspanews.com – Direktorat Lantas Polda Bali menindak tegas terhadap pemilik mobil dan motor yang memasang rotator dan sirene dikendaraannya. Bagi pemilik mobil/motor yang kedapatan memasang rotator akan dikenakan sanksi tegas.

Peringatan keras itu disampaikan Direktur Lantas Polda Bali Kombes Pol AA Made Sudana, Selasa (13/6). Dia mengatakan, saat ini personel Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) sedang memburu kendaraan pribadi memasang rotator dan sirine. Pada Selasa (13/6) kemarin, petugas menindak mobil pribadi dilengkapi rotator di Jalan Sunset Road, Kuta, Jalan By-pass Ida Bagus Mantra dan di Jalan WR Supratman, Denpasar.

“Pemilik mobil atau sepeda motor memodifikasi kendaraannya sesuka hati. Bahkan sampai melanggar aturan semata-mata ingin meningkatkan daya tarik,” jelasnya.
Mantan Kapolresta Denpasar ini menerangkan, sekarang ini banyak diamati dilapangan pemilik mobil/motor memasang lampu sirine dan rotator.

“Jadi, penggunaan aksesori seperti itu ada aturannya, tidak boleh sembarang,” tegasnya didampingi Kasat PJR Dit. Lantas Polda Bali AKBP Made Suarjana dan Kanit 1 Sat. PJR AKP I Dewa Gede Ariana.
Diterangkannya, tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan aksesoris itu. Pemasangan sirine, lampu stobo dan rotator diatur dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA :  Platform Digital Percepat Penanganan Anak Tidak Sekolah di Buleleng Diluncurkan

Selanjutnya, Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) menyatakan pengguna lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor anggota Polri, warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, resceu dan jenazah.
Untuk lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.

“Apabila kami temukan adanya kendaraan memasang komponen tersebut diluar ketentuan kami akan sanksi tegas. Kalau perlu rotatornya dicopot dan dikenakan tilang,” bebernya.

Sekarang ini, kata Kombes Sudana, sasaran penindakan difokuskan bagi keendaraan pribadi maupun umum menggunakan rotator yang tidak sesuai ketentuan. Sedangkan kenyataannya di lapangan saat ini, banyak kendaraan pribadi yang memakai roator. “Contohnya mobil Jeep, pecalang, ormas dan lainnya.

Intinya yang tidak sesuai aturan akan ditindak tegas dan kami tertibkan,” ujarnya.
Mantan Kapolres Tabanan ini mengimbau kepada pemilik kendaraan yang ada rotator supaya dibuka. Penindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu. “Mari kita patuhi aturan yang berlaku. Saat ini anggota kami sudah disebar untuk memantau kendaraan menggunakan rotator, bila ditemukan lagi langsung ditindak,” ungkapnya.

BACA :  Perlu Basis DTSEN Representatif dan Afirmasi di Daerah 3T
Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular