Denpasar, balipuspanews.com – Polemik yang terjadi di tubuh Yayasan Dwijendra terus bergulir. Ketua Yayasan Dwijendra yang saat ini dijabat oleh DR. Drs, Made Sumitra Chandra Jaya M.Hum berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor: AHU-4571 AH.01 02 Tahun 2008 tentang pengesahan yayasan Dwijendra sesuai akta nomor 18 Tanggal 23 September 2008 yang dibuat oleh Notaris Putu Agus Indra Bangsawan akhirnya angkat bicara dan memberikan penjelasan terkait dengan dualisme kepengurusan di tubuh yayasan Dwijendra saat ini, penjelasan kepada para wartawan ini diberikan cukup lama kira kira mulai pukul 11.00 wita sampai 13.00 wita.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Made Sumitra Chandra Jaya saat jumpa pers pada hari ini Kamis (29/11) mengatakan, bahwa kedudukan dirinya sebagai Ketua Yayasan Dwijendra berdasarkan rapat pembina, pengurus dan pengawas yayasan pada Jumat (20/9/2013) lalu.
Dalam penjelasannya, Made Sumitra Chandra Jaya didampingi kuasa Hukum Yayasan Dwijendra, I Nyoman Gede Sudiantara alias Punglik menjelaskan bahwa bertempat di Kantor Yayasan Dwijendra yang berkedudukan dan berkantor pusat di jalan Kamboja nomor 17 Denpasar yang dihadiri dan diwakili oleh seluruh Pembina , pengurus dan Pengawas Yayasan, diadakan rapat dengan suara bulat memutuskan dan menyetujui menerima dengan hasil bahwa Ketua Pembina Yayasan Dwijendra yaitu Dr. I Ketut Karlota, dan anggota terdiri dari I Nyoman Satia Negara,Dr. I Nyoman Diane, Ir. Nyoman Gede Narendra, Ida Bagus Erwin Ranawijaya, dan Dr. Putu Mulyadi Serangan. Sedangkan Susunan Pengurus Yayasan ialah Ketua dijabat oleh DR. Drs, Made Sumitra Chandra Jaya M.Hum., sekretaris Ir. I Wayan Abdi Negara M.SI, dan bendahara dijabat oleh Luh Bedji.
Untuk susunan Pengawas Yayasan dalam keterangan yang disampaikan oleh Made Sumitra Chandra Jaya menjelaskan ketua I Made Karmajaya sedangkan anggota yaitu Ida Bagus Bayu Brahmantya dan Eric Radytia Wiswamitra.
“Bahwa atas hasil rapat yang telah disepakati semua yang hadir maka dibuat berita acara rapat umum luar biasa Yayasan Dwijendra pada kantor Notaris dan PPAT Putu Agus Indra Bangsawan dengan Akta nomor 24 tanggal 20 September 2013 yang kemudian telah didaftarkan, diterima dan telah dicatat dalam daftar Yayasan pada Menkumham RI Dirjen Administrasi Hukum Umum sebagaimana Surat :AHU-AH.01.06-1018 tertanggal 25 Oktober 2018. Perihal dari yang sebelumnya yayasan telah mendapat pengesahan berupa keputusan Menkumham RI nomor: AHU-4571 AH. 01 02 tahun 2008 tentang pengesahan Yayasan Dwijendra sesuai akta nomor 18 Tanggal 23 September 2008 yang dibuat oleh Notaris Putu Agus Indra Bangsawan. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November, dan hingga saat ini,” jelas Ketua Yayasan Dwijendra Made Sumitra Chandra Jaya.
Berkaitan dengan tindakan yang dilakukan oleh Ketut Wirawan yang berusaha untuk mengambil alih kepengurusan Yayasan Dwijendra, Made Sumitra Chandra Jaya dengan lantang menegaskan tidak dapat diterima dan tidak sah menurut hukum karena tidak punya legal standing.
“Bahwa kemudian pada tanggal 12 Maret 2018, bertempat di Sector Bar HBB Sanur diadakan rapat Pembina yang kemudian dicatat dalam Minute Akta Notaris No. 12 Tanggal 12 Maret 2018 yang dalam rapat tersebut diputuskan sebagai ketua Yayasan Dwijendra adalah Dr. I Ketut Wirawan, S.H,. M.hum dan Ketua Pembina adalah Ida Bagus Erwin Ranawijaya S.H,. M.H namun hingga saat ini Minute Akta Notaris No. 12 Tanggal 12 Maret 2018 tentang perubahan Pengurus dan Pembina dalam Rapat Pembina tersebut tidak dapat diterima atau tidak dapat dicatat pada Menkumham RI yaitu di Dirjen Administrasi Hukum Umum mengingat terblokirnya Yayasan Dwijendra,” terang Made Sumitra Chandra Jaya.
Menurut Ketua Yayasan Dwijendra Made Sumitra Chandra Jaya apa bila sudah demikian maka organ Yayasan Dwijendra yang sah adalah Akta Nomor 24 tanggal 20 September 2013 yang dibuat oleh Notaris Putu Agus Indra Bangsawan.
“Atas Akta Nomor 24 tanggal 20 September 2013 yang kemudian telah didaftarkan, diterima dan telah dicatat dalam daftar Yayasan pada Menkumham sebagaimana surat nomor: AHU-AH.01.06-1018 tertanggal 25 Oktober 2018 bahwa Ketua Yayasan Dwijendra ialah DR. Drs, Made Sumitra Chandra Jaya M.Hum,” paparnya.
Ketua Yayasan Dwijendra Made Sumitra Chandra Jaya juga menegaskan, bahwa keputusan pengesahan itu belum pernah dibatalkan dan ataupun diajukan pembatalannya oleh pihak manapun termasuk oleh pihak yang hadir dalam rapat pembina pada tanggal 12 Maret 2018, bertempat di Sector Bar HBB Sanur.
Lebih lanjut Ketua Yayasan Dwijendra Made Sumitra Chandra Jaya, menjelaskan, jika mengacu pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan mengatakan bahwa Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya , sebagai kekayaan awal. Dan pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia dan dalam pasal 5 Akta Yayasan Dwijendra No.18 tanggal 23 September 2008 yang juga berlaku sebagai Anggaran Dasar Yayasan Dwijendra yang mengisyaratkan adanya salah satu unsur yang harus dipenuhi sebagai pendiri yayasan yaitu adanya tindakan untuk memisahkan sebagian harta kekayaan sebagai kekayaan awal yayasan.
“Oleh karena para pendiri Yayasan Dwijendra yaitu dr I Ketut Karlota, I Nyoman Satia Negara, Ida Bagus Erwin Ranawijaya dan dr Putu Mulyadi tidak menyetorkan uang sesuai ketentuan Pasal 5 Anggaran Dasar Yayasan Dwijendra, maka keempat orang tersebut tidak dapat dikatakan sebagai pendiri Yayasan Dwijendra yang sah. Sebab mereka tidak menyetorkan modal (memisahkan sebagian kekayaan-red), papar Ketua Yayasan Dwijendra Made Sumitra Chandra Jaya.
Oleh karena itu, menurut Ketua Yayasan Dwijendra Made Sumitra Chandra Jaya, hasil yang mengklaim sebagai rapat pembina pada tanggal 12 Maret 2018, bertempat di Sector Bar HBB Sanur yang menunjukkan ketua Yayasan Dwijendra adalah Dr. I Ketut Wirawan, S.H,. M.hum dan Ketua Pembina adalah Ida Bagus Erwin Ranawijaya S.H,. M.H adalah cacat hukum.
Made Candra pada kesempatan tersebut juga merespons terkait peristiwa yang terjadi pada 14 November dan 26 November lalu yang telah membuat kegaduhan.
Menurut Made Sumitra Chandra Jaya itu adalah bentuk perbuatan melawan hukum oleh Wirawan dan kawan-kawan.
“Pada Rabu (14/11) mereka telah membuat kegaduhan dan memaksakan kehendak untuk menjadi ketua yayasan. Jelas ada penolakan dari siswa,” ujar Made Sumitra Chandra Jaya.
“Pada Senin (26/11) di depan pintu gerbang Yayasan Dwijendra ada upaya paksaan dengan cara premanisme untuk memasuki lingkungan Yayasan Dwijendra dengan mendompleng atau memanipulasi atau memperalat serta menyeret mahasiswa menjadi korban untuk dibawa dalam konflik kepentingan denag tujuan membuat kericuhan yang dikemas dengan kedok acafa sembahyang bersama Dosen yang sudah dipersiapakan sebelumnya dengan tujuan memancing atau memprofokasi keributan untuk menarik simpati masyarakat,” tambahnya.
Made Sumitra Chandra Jaya mempertanyakan, mental, tingkah laku dan pendidikan dari Wirawan dan kawan-kawan.
“Apakah demikian yang dilakukan oleh seorang ketua dan pembina yayasan. Dengan berteriak di jalanan. Dengan memancing kerusuhan. Tanpa mau mendengarkan penjelasan hukum,” tutur ketua Yayasan Made Sumitra Chandra Jaya.
Made Sumitra Chandra Jaya bahkan mengaku menyesal atas tindakan dari Dr. I Ketut Wirawan yang mengklaim sebagai ketua Yayasan Dwijendra dan Ida Bagus Erwin Ranawijaya sebagai Pembina Yayasan yang menganggap Yayasan adalah badan hukum layaknya badam hukum profit yang bisa dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan finansial sehingga sangat memaksakan kehendak untuk dapat segera menduduki jabatan itu dengan berbagai cara demi mendapat simpatik masyarakat sebagai pihak yang teraniaya. Namun menutupi ketidakabsahan sebagai ketua Yayasan dan pembina Yayasan. (Nahal/bpn/tim)



