Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kawat Tembaga di Gianyar

- Advertisement -
- Advertisement -

GIANYAR, balipuspanews.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gianyar berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian kawat tembaga di Desa Samplangan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar. Terduga Pelaku berinisial MT, 35, ditangkap setelah penyelidikan intensif oleh tim Reskrim Polsek Gianyar.

Kasus pencurian ini terjadi pada Rabu (26/2/2025), sekitar pukul 08.00 WITA. Korban inisial S,42, menyadari bahwa kawat tembaga seberat 80 kg yang disimpannya di gudang rumah telah hilang. Kawat tembaga tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp8 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gianyar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu I Wayan Nurjana, S.H., dan Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Iptu Gde Densa Prana, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi, serta rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), tim berhasil melacak keberadaan pelaku. MT akhirnya diamankan di sebuah gudang rongsokan di Banjar Wanayu, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.

Dalam proses interogasi, pelaku mengakui telah mengambil kawat tembaga milik korban tanpa izin pada malam hari dengan tujuan menjualnya ke pengepul rongsokan. Pelaku juga mengakui menggunakan sepeda motor Yamaha NMax berwarna putih-hitam sebagai sarana dalam aksinya.

BACA :  PUPR Badung Tertibkan Kabel Utilitas di Ruas Simpang Mengwi–Simpang Abiansemal

Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha NMax berwarna putih-hitam beserta satu buah kunci, dua karung berisi kawat tembaga dengan berat sekitar 80 kg, satu buah sweater berwarna hijau muda, satu buah celana pendek berwarna cokelat, serta satu pasang sepatu berwarna putih dengan aksen silver.

Kapolsek Gianyar, Kompol I Nyoman Sukadana, S.E., menyampaikan atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku terancam maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya.

Penulis : Catur
Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular