DENPASAR, balipuspanews.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan meringkus pelaku pencurian berinisial HK,33. Pelaku adalah seorang residivis. Pelaku dilaporkan dalam kasus pembobolan sebuah warung sembako di Jalan Tukad Oos, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Senin 24 Juli 2025.
Menurut Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Aulya, S.Tr.K., S.I.K., M.H, korban sekaligus pemilik warung ini berinisial RH, seorang mahasiswa. Korban mengaku pada 22 Juli 2025 mendapati tokonya telah dibobol saat pulang dari rumah sakit.
“Korban menemukan gembok dalam kondisi rusak dan isi toko berantakan. Dari hasil inventarisasi, kerugian ditaksir mencapai Rp 2,7 juta, terdiri atas uang tunai dan sejumlah barang dagangan seperti rokok dan makanan ringan,” beber Kapolsek, pada Senin (28/7/2025).
Berdasarkan informasi dan ciri-ciri pelaku yang diperoleh, tim opsnal akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka dan menangkapnya di area parkir truk, Suwung Batan Kendal. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
“Ia mengaku menggunakan batang besi untuk mencongkel gembok serta membawa kabur hasil curian menggunakan sepeda motor,” terang Kapolsek.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai sisa hasil pencurian Rp 150.000, 21 bungkus rokok berbagai merek, satu batang besi yang digunakan untuk mencongkel gembok, satu buah gembok rusak, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku.
Kini tersangka telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya, mengingat statusnya sebagai residivis,” tegas Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga.
Penulis: Kontributor Denpasar
Editor: Oka Suryawan



