DENPASAR, balipuspanews.com – Personil dari UKL (Unit Kecil Lengkap) Polsek Denpasar Timur (Dentim) di bawah kendali Pawas (Perwira Pengawas) AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana S.H.,M.H., menutup warung tuak yang beroperasi hingga larut malam dengan suara musik keras. Hal ini dilakukan karena sudah mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Kejadian ini terjadi di Warung Lebah di Jalan Siulan, Denpasar Timur, pada Sabtu (21/10/2023) sekitar pukul 23.45 WITA. Pemilik warung tuak adalah IWS,39. Ia berprofesi sebagai wiraswasta tinggal di Banjar Kalah, Batubulan, Sukawati, Gianyar.
Dijelaskannya, warung tuak tersebut biasanya beroperasi dari pukul 13.00 WITA hingga tengah malam. Selama beroperasi, warung itu menjual minuman keras, seperti tuak dan bir. Selain jual minuman keras, warung itu menghidupkan suara musik dan karaoke. Tidak terima ada kebisingan, masalah ini dilaporkan oleh tetangganya.
“Tetangganya merasa terganggu oleh kebisingan tersebut dan memutuskan untuk melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian sektor Denpasar Timur,” beber AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, pada Minggu (22/10/2023).
Personil Polsek Dentim yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) segera merespons laporan tersebut dengan mendatangi lokasi. Polisi langsung menghimbau agar pemilik warung menutup usahanya dan mematikan musik. Mengingat waktu sudah larut malam.
“Tindakan tegas ini diambil guna kenyamanan dan ketertiban di lingkungan tersebut,” tegasnya.
AKP Gusti Ngurah Agung Udiana mengatakan pihaknya mengingatkan warga betapa pentingnya saling menghargai antar sesama tetangga untuk menciptakan lingkungan di tengah masyarakat yang aman dan damai.
”Kami akan merespon dengan cepat segala Laporan dari masyarakat sebagai wujud komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Kontributor Denpasar
Editor : Oka Suryawan



