Polisi Ungkap Perampokan di Sidembundut Bangli Adalah Rekayasa

- Advertisement -
- Advertisement -

BANGLI, balipuspanews.com – Kasus perampokan yang menggegerkan warga di Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Bangli, pada Kamis (7/10/2021) Siang terungkap sudah. Dalam release kasus yang digelar Polres Bangli, Senin (11/10/2021), dijelaskan bahwa kejadian tersebut hanyalah rekayasa KA,24, korban alias pelaku.

“Polres Bangli telah berhasil mengungkap kasus pencurian dalam rumah tangga dan kasus pemberian keterangan palsu. Yang mana awalnya KA ini membuat laporan tentang adanya kasus perampokan dengan kekerasan yang dialaminya pada Kamis 7 Oktober 2021 diwilayah Banjar Sidembunut,” ungkap Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, didampingi Kasubag Humas Polres Bangli Iptu Wayan Sarta dan Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim.

BERITA TERKAIT:Perempuan Asal Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Bangli Jadi Korban Rampok di Siang Bolong

Menurut Perwira dua melati di pundak ini, terungkapnya kasus rekayasa yang dilakukan oleh pelaku tidak terlepas daripada kejelian anggota penyidik dalam melakukan olah TKP.

“Berdasarkan hasil olah TKP terdapat kejanggalan-kejanggalan, dimana korban pada waktu itu mengaku ada diperlakukan dengan kekerasan. Namun, ketika hasil visum keluar hasilnya nihil,” beber Kapolres.

BACA :  Diduga Mau Melukat, Perempuan asal Sukawati Ditemukan MD di Pantai Purnama Gianyar

Begitupun, kepada penyidik korban sempat mengaku berteriak setelah sumpalan selendang dimulutnya terlepas. Namun, ketika keterangannya didalami, tetangga sekitar rumahnya mengaku tidak sempat mendengar teriakan-teriakan seperti apa yang disampaikan pelaku.

“Berdasarkan alat bukti yang kita kumpulkan juga, ada kita temukan motif awalnya berupa rekayasa kasus perampokan. Dari situ kecurigaan kita semakin mengerucut sehingga kita trus melakukan pendalaman,” ujar Kapolres.

Lanjutnya, berdasarkan alat-alat bukti yang sudah kita kumpulkan, baru kita kroscek kembali kepada saudari KA ini. Setelah alat bukti cukup KA yang mengaku korban alias pelaku akhirnya tidak bisa mengelak.

“Trus terang saja saat di TKP saudari KA, betul-betul membuat skenario yang sangat sempurna. Dari mengacak-ngacak tempat, menyiapkan barang bukti berupa celurit dan mengikat tangan serta kakinya sendiri. Itu rekayasa yang sangat luar biasa,” sebut mantan Kapolres Mappi Papua ini.

Kapolres juga menegaskan, motif dalam kejadian tersebut adalah saudari KA ingin menguasai harta daripada mertuanya. Disebutkannya, Polisi berhasil mengamankan uang sebanyak 26 juta lebih yang sudah disetorkan kepada sebuah lembaga koperasi.

BACA :  Kapolres Badung Tekankan Personel Bijak Bermedia Sosial

AKBP Gusti Agung Dhana kembali memaparkan, korban nekat mengambil uang tersebut lantaran dalam tekanan. Dijelaskan, awalnya saudari KA bersama mertuanya menabung di sebuah lembaga koperasi namun seiring berjalannya waktu KA sering mengambil uang tanpa diketahui mertuanya. Lama-kelamaan tanpa disadari uang yang diambil sudah mencapai 20 jutaan lebih. Atas perbuatannya, KA akhirnya kebingungan dengan cara apa menutup hal tersebut.

“Akhirnya pelaku melakukan rekayasa ini. Uang yang diambil diantaranya milik mertuanya sebanyak 23 jutaan lebih, uang suaminya sebanyak 1,5 juta, kemudian uang anak-anaknya, serta cincin emas milik mertuanya. Jadi, uang-uang yang diambil ini untuk menutupi uang-uang yang diambil sebelumnya,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres menjelaskan, uang yang diambil tanpa sepengetahuan mertuanya, dipergunakan untuk belanja-belanja online dan membelanjakan teman dekatnya (pacar).

“Yang bersangkutan senang belanja-belanja barang/COD, dan pelaku juga sering membelanjakan teman dekatnya sehingga habis sekian puluh juta,” ujar Kapolres, seraya menambahkan pelaku terinspirasi melakukan tindakan rekayasa tersebut dari akun Facebook setelah menonton sebuah video.

BACA :  Hamid Noor Yasin Sampaikan Duka Cita Atas Insiden KM Virgo Transport 8 di Perairan Masalembo

Kapolres menegaskan, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362, 367 dan 220 dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Penulis : Komang Rizki

Editor : Oka Suryawan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular