Polres Badung Tangkap 21 Tersangka Terlibat Kasus 4C, Anirat dan Pembakaran

- Advertisement -
- Advertisement -

MANGUPURA, balipuspanews.com – Kasus 4C yang terdiri dari (Curat, Curas, Cusa, Curamor), anirat dan pembakaran, berhasil diungkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polres Badung dan jajaran Polsek, kurun waktu selama Bulan September-Oktober 2026. Dari 16 laporan yang ditangani selama periode tersebut, Polisi meringkus 21 tersangka, seorang diantaranya residivis.

​Dua kasus paling menonjol dan mendapat sorotan publik adalah kasus penganiayaan berat dan kasus pembakaran. Para pelaku di dua kasus ini sudah dijebloskan ke penjara.

Dalam gelar press release di Mapolres Badung, pada Rabu (21/10/2026) Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba SIK mengatakan, pihaknya bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap kasus 4C, anirat dan kasus pembakaran di wilayah hukum Polres Badung.

Berdasarkan data kepolisian, terdapat 16 laporan Polisi yang berhasil ditangani selama periode tersebut. Meliputi, 5 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 8 kasus pencurian biasa (curat/pencurian ringan, ​1 kasus penganiayaan berat (anirat), ​1 kasus pembakaran, ​dan 1 kasus penadahan.

​Kasus-kasus ini ditangani oleh berbagai satuan dan Polsek jajaran sebagai berikut, Satreskrim Polres Badung 5 perkara (2 curat, 2 curat/pencurian ringan, 1 penadahan). Sedangkan ​Polsek Kuta Utara menangani 5 perkara (2 curat, 2 curat ringan, 1 anirat).

BACA :  Diduga Akibat Bakar Sampah Sembarangan, Lahan Kering di Banjarangkan Klungkung Hangus Terbakar

Di Polsek Abiansemal menangani 4 perkara (1 curat, 2 curat ringan, 1 pembakaran). Terakhir Polsek Mengwi: Menangani 2 perkara (2 curat ringan).

Kapolres mengatakan, berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 21 orang tersangka, dua orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 4 residivis. Secara rinci, tersangka terdiri dari 18 orang laki-laki dewasa serta 3 orang anak (pelaku curat di dua Polsek Mengwi dan satu Polsek Abiansemal).

​Pengungkapan kasus tindak kejahatan ini terjadi di areal perumahan/vila, area parkir, kos-kosan, pertokoan, warung, pinggir jalan, hingga tempat kerja. Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya kendaraan bermotor, handphone, scaffolding, uang tunai senilai Rp1.350.000 beserta mata uang asing (rupee India), tabung gas, belasan water meter, obeng, hingga mesin dores.

Perwira melati dua dipundak ini menegaskan, kasus yang paling mendapat sorotan publik adalah kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 18 Oktober, sekitar pukul 19.00 WITA di salon kecantikan di Jalan Batu Belig, Kecamatan Kuta Utara.

BACA :  Pengangguran di Badung Turun Jadi 1,57 Persen, Penempatan 726 Tenaga Kerja Tercatat hingga Agustus 2026

Pelaku dalam hal ini berinisial AR, seorang residivis kasus penganiayan di Bandung, Jawa Barat. Tersangka AR nekat menusuk korban RJ dengan obeng diduga gegara ketersingungan dan salah paham saat keduanya sedang bekerja.

“Pelaku penusukan obeng ini sudah ditahan di Polsek Kuta Utara,” ungkap AKBP Joseph.

​Kasus lain yang menjadi perhatian adalah aksi pembakaran mesin perontok padi (dores) di wilayah hukum Polsek Abiansemal. Terdapat 4 Laporan Polisi terkait kejadian pembakaran di area persawahan Subak Blakiu, Subak Mambal, hingga area objek wisata Sangeh.

Dua pelaku diamankan, yaitu PMDS dan IKW. Modus operandi pelaku adalah membakar mesin padi menggunakan tumpukan jerami dan ban bekas.

“Motif utama pelaku melakukan aksi nekat ini adalah untuk melampiaskan kekesalan dan emosi setelah kalah bermain judi,” beber AKBP Joseph.

Penulis : Kontributor Denpasar
Editor: Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular