Jumat, Maret 29, 2024
BerandaNewsPolres Tabanan Ungkap Kasus Penusukan

Polres Tabanan Ungkap Kasus Penusukan

TABANAN, balipuspanews.com – Telah terjadi kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban menginggal dunia. Diduga, penganiayaan berat tersebut bermotif salah paham. Kasus tersebut berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Tabanan.

Atas seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S., Siregar SIK., MH., Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP. Aji Yoga Sekar, SIK., didampingi Kasubbag Humas Iptu I Nyoman Subagia, S.Sos, Rabu (24/03/2021), memberikan keterangan persnya.

Disebutkannya, Sat Reskrim Polres Tabanan telah berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal. Ia menjelaskan bahwa memang benar telah terjadi peristiwa penganiayaan berat.

“Kasus tersebut menyebabkan korban meninggal dan pelakunya telah berhasil kita amankan,” ucapnya.

Peristiwanya sendiri telah terjadi pada Selasa (23/3/2021) pukul 18.30 WITA, di pinggir jalan umum didepan rumah pelaku di Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel, Tabanan.

Dijelaskannya terduga pelaku berinisial IBKASA,39, beralamat di Desa Riang Gede, Kecamatan, Tabanan. Sedangkan korban Drh. IMKA,47, beralamat di Desa Riang Gede, Penebel, Tabanan.

Sesuai hasil interogasi dengan pelaku terduga mengakui perbuatannya, dan dari hasil pemeriksaan para saksi terungkap pelaku adalah seorang residivis yang telah berulang kali menjalani hukuman dalam kasus pencurian tahun 1999 dan terlibat judi togel di tahun 2009.

BACA :  Wabup Suiasa Buka Rembug Stunting Kabupaten Badung Tahun 2024

“Motif kejadian kesalahpahaman, pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban dibilang sangat lemah, selanjutnya secara tiba-tiba pelaku langsung menusuk korban berulang kali menggunakan pisau lipat mengenai punggung dan leher kiri korban. Korban sempat memberikan perlawanan namun akhirnya jatuh tersungkur,” terangnya.

Pasca ditusuk terduga pelaku, korban kemudian dibantu oleh warga setempat dan dibawa RSUD Tabanan. Namun hasil pemeriksaan petugas medis, korban dinyatakan sudah meninggal.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Tabanan. Kasusnya dalam proses penyidikan, disangkakan melanggar Pasal pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang) dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 Tahun,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita satu buah pisau lipat, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih DK 2036 GAF dan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna putih DK 6346 GAF.

Penulis : Ngurah Arthadana 

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular