PPKM Turun ke Level 2, Pengawasan Prokes di Buleleng Masih Konsisten

- Advertisement -
- Advertisement -

BULELENG, balipuspanews.com – Sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali per Selasa (19/10/2021).

Berdasarkan hal itu kini Kabupaten Buleleng turun ke level 2 bersamaan dengan delapan kabupaten/kota lainnya di Bali.

Dengan turunnya status Kabupaten Buleleng dari level 3 ke Level 2, tentunya hal itu tidak akan menyurutkan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan oleh pihak satgas pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Buleleng.

Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng, Putu Artawan mengungkapkan usai mendapatkan informasi terkait adanya penurunan level PPKM di Buleleng.

Pihaknya mengaku masih menunggu intruksi dari pimpinan terkait tindak lanjut adanya Imendagri tersebut, akan tetapi untuk kedepannya pengawasan, pemantauan, serta himbauan terhadap penerapan protokol kesehatan masih akan terus digencarkan agar masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan prokes seperti mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, menghindari kontak fisik, dan menginstal aplikasi PeduliLindungi sebagai screening awal.

BACA :  Bupati Badung Bagikan Helm kepada Pelajar SMAN 2 Abiansemal, Dorong Tertib Berlalu Lintas

“Kendatipun sudah turun masuk ke level 2 tetap akan melakukan pemantauan pengawasan ke tempat-tempat wisata termasuk fasilitas-fasilitas umum lainnya,” jelasnya saat dikonfirmasi langsung, Rabu (20/10/2021) siang.

Bahkan dengan turunnya level PPKM di Buleleng pembukaan beberapa fasilitas umum termasuk Daerah Tujuan Wisata (DTW) nantinya tidak akan luput dari pengawasan.

Sebab dalam Imendagri tertuang adanya kapasitas maksimal pengunjung tercantum 50 persen dari kapasitas awal tempat terkait.

Melihat itu tentunya pihaknya tidak bisa memastikan bahwa tempat terkait telah patuh atau belum dengan Prokes jika tidak diawasi.

“Sepintas dari SE Mendagri untuk kawasan pariwisata dibuka tapi maksimal 50 persen itu kan jumlahnya belum pasti, kan mengkhawatirkan juga bagi kita semua akan timbul pandemi ke sekian kalinya,” imbuhnya.

Disinggung terkait penerapan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan pihaknya mengatakan tidak seperti sebelum-sebelumnya dengan mengenakan denda uang tunai 100 ribu tetapi lebih ke pernyataan- pernyataan yang nantinya dikembalikan ke desa masing-masing agar ditindak lanjuti.

Tak hanya itu dengan hanya diberikan surat pernyataan pihaknya juga berharap tidak ada lagi gesekan dilapangan ketika masyarakat yang melanggar Prokes di tegur.

BACA :  Jambret Kalung Turis Malaysia, Driver Ojol Diringkus di Karangasem dan Ditembak

“Sanksi uang 100 ribu sudah tidak dilakukan hanya pernyataan-pernyataan saja sebab situasi dilapangan sangat jauh berbeda,” tutupnya.

Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular