KARANGASEM, balipuspanews.com – DPC Partai Gerindra Karangasem melaporkan akun media sosial bernama Rachel Rachel ke Polres Karangasem, Sabtu (6/6/2026). Langkah tersebut diambil karena unggahan akun tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik Presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra serta merugikan citra partai di mata masyarakat.
Ketua DPC Gerindra Karangasem, I Nyoman Suyasa, mengatakan laporan dibuat sebagai bentuk respons terhadap sebuah unggahan yang diposting pada 1 Juni 2026. Menurutnya, isi unggahan tersebut mengandung pernyataan yang dianggap menyerang kehormatan dan reputasi Presiden maupun Partai Gerindra.
“Kami sebagai kader merasa perlu mengambil langkah hukum karena unggahan tersebut dinilai merugikan dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujarnya usai melapor di Polres Karangasem didampingi kader dan fraksi Gerindra.
Dalam pelaporan itu, jajaran pengurus Gerindra Karangasem turut menyerahkan sejumlah bukti berupa tautan unggahan dan tangkapan layar yang dianggap berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik tersebut. Bukti-bukti itu diserahkan kepada petugas untuk menjadi bahan telaah dan tindak lanjut.
Suyasa berharap aparat kepolisian dapat memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga berharap persoalan itu dapat segera ditangani agar tidak berkembang menjadi informasi yang memicu polemik lebih luas di masyarakat.
Laporan yang disampaikan DPC Gerindra Karangasem diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Karangasem sebagai pengaduan masyarakat. Selanjutnya, laporan tersebut akan melalui proses verifikasi dan pendalaman sebelum ditentukan langkah hukum berikutnya oleh pihak kepolisian.
Penulis: Gede Suartawan
Editor: Oka Suryawan



