Presiden Umumkan Larangan Mudik Lebaran, DPR Memahami

- Advertisement -
- Advertisement -

JAKARTA, balipuspanews.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena meminta pemerintah memperkuat edukasi secara masif disertai penegakan hukum terhadap warga negara untuk mematuhi kebijakan larangan mudik lebaran Idul Fitri 1441.

Penegasan disampaikan Melki, Selasa (21/4/2020) menyikapi keputusan pemerintah yang diumumkan secara langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan melarang seluruh warga bukan saja PNS, tetapi semua pihak secara keseluruhan agar tidak melakukan mudik lebaran Idul Fitri1441/2020 nanti.

Karena itu lanjut Melki, pemerintah harus melalukannya secara disiplin, perlu memastikan data warga yang terdampak dan tidak bisa mudik yang harus mendapat bantuan sosial (Bansos) dipastikan mendapat hak haknya.

“Keputusan Presiden Jokowi bisa dipahami terkait perkembangan dan sebaran kasus Covid-19, yang memang harus diantisipasi lebih serius, ketat, dan disiplin. Keputusan untuk melarang mudik bagi semua warga tentu saja setelah pemerintah mencermati semua dinamika wabah covid-19 se Ineonesia,” uxap Melki.

Selain itu, ia meminta semua jenis bantuan sosial pemerintah seperti sembako, kartu pra kerja, program padat karya, listrik gratis atau diskon plus program sosial lainnya harus betul-betul menjangkau seluruh warga yang terdampak dan berhak memperolehnya.

BACA :  Terima Kunjungan Wakil PM Bulgaria, Puan Kenang Bulgarian Rose yang Dibawa Soekarno

Larangan berlaku bagi daerah Jabodetabek yang sebagai zona.l merah dan telah memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Hal itu diberlakukan setelah pemerintah mencermati hasil kajian dan pendalaman yang ada di lapangan, juga hasil survei dari Kemenhub RI, yang menyebutkan sebanyak tidak mudik 68%, yang tetap masih bersikeras mudik 24%, yang sudah mudik 7%. “Itu artinya, masih ada angka yang sangat besar, yaitu 24% tadi,” kata Jokowi. (har/BPN/tim)

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular