BANDUNG, balipuspanews.com – Meski wacana Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) telah bergulir dan direkomendasikan oleh MPR RI periode 2014-2019 lalu, usulannya belum juga segera diajukan dan ditetapkan oleh MPR periode 2019-2024 saat ini sebagai usulan resmi agenda amandemen kelima UUD NRI 1945 karena pro kontra perdebatan yang seolah tak berujung.
Untuk menyudahi perdebatan berkepanjangan, Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengusulkan agar pro kontra baik yang positif maupun negatif dibuat matrik. Sehingga diharapkan permasalahan yang ada dapat diurai dan ditemukan titik temunya.
Usulan tersebut mengemuka dalam diskusi Press Gathering bertema ‘Haluan Negara Sebagai Kaidah Penuntun Pembangunan Nasional’ di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (23/10/2021).
Hadir dalam pertemuan Wakil Ketua MPR Sjarifuddin Hasan (Syarif Hasan) yang membuka secara resmi acara. Anggota MPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Ledia Hanifa Amaliah, Anggota MPR Fraksi Demokrat Siti Mufattahah, Anggota MPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangasa (FPKB) Yanuar Prihatin dan Farida Hidayati.
“Saya kira kita harus sudah membuat matrik. Matrik pro dan kontra. Jadi yang mendukung itu argumentasi apa saja, kemudian yang yang kontrak apa saja. Supaya diskursus kita di ruang publik itu ada progresnya,” saran Arsul Sani.
Dalam matrik tersebut, menurut Arsul Sani, kita bisa mengurai yang mendukung dengan alasannya. Begitu juga yang menolak dengan argumentasinya masing-masing. MPR tidak perlu lagi bolak-balik menjelaskan PPHN itu perlu atau tidak.
“Ini perlu agar diskursus di ruang publik menjadi jelas,” ujarnya.
Dari konstelasi partai politik, ia berpandangan semua kekuatan politik yang ada di MPR sepakat PPHN perlu. Namun masih mengganjal pada persoalan wadahnya seperti apa. Ada yang meminta dasar hukumnya diputuskan oleh sebuah Ketetapan MPR (TAP MPR), ada juga fraksi yang meminta cukup melalui undang-undang (UU).
“Meski sudah sepakat haluan negara itu baru dokumennya bernama PPHN tetapi isinya apa belum ada kesepakatan atau kebulatan,” ungkapnya.
Ia mengibaratkan PPHN seperti sepeda motor. Meski wujud PPHN sudah diketahui seperti sepeda motor, namun spesifikasinya belum jelas baik dari aspek warna, bahan bakarnya, kapasitas cc-nya, dan seluruh aspek yang ada dalam PPHN tersebut. Sehingga perdebatan ke depannya tidak hanya berputar pada pro dan kontra soal perlu tidaknya PPHN.
Kecurigaan dinilainya menjadi salah faktor utama dari pro kontra tak berujung ini. Terutama kecurigaan bahwa agenda amandemen untuk PPHN akan disusupi agenda lain seperti keinginan kembali ke UUD 1945 atau memperpanjang periode jabatan Presiden.
Arsul menegaskan amandemen UUD berbeda dengan amandemen UU. Kalau UUD memerlukan ketentuan yang harus dipenuhi terutama mengenai usulan dari materi yang akan diamandemen.
Amandemen UUD tidak bisa seenaknya diubah-ubah, berbeda dengan undang-undang yang bisa diubah atau ditambahkan di tengah jalan saat pembahasan.
Seperti Undang-undang KPK, yang pada awalnya hanya mengubah sejumlah pasal, tetapi dalam perjalannya banyak dilakukan perubahan. Perubahannya hampir 50 persen lebih dari rancangan awal.
“Kalau amandemen UUD tidak bisa seenaknya karena diikat oleh pasal 37 terutama usul perubahan pasal-pasal UUUD yang harus jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya,” tegas Arsul.
Wakil Ketua MPR RI Sjarifuddin Hasan (Syarief Hasan) mengakui hingga saat ini perdebatan mengenai PPHN masih pada tataran apakah dipayungi oleh UU atau TAP MPR RI. Kalau payungi UU, dia mengingatkan akan terjadi pergeseran sistem ketatanegaraan. Khususnya terkait pilpres langsung oleh rakyat yang sudah diatur oleh UU Pemilu.
Khusus penerapan sanksi apabila PPHN tidak dijalankan Presiden, kata Syarief, hal itu juga sebenarnya sudah diatur tersendiri melalui Tata Cara Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden, berdasarkan ketentuan Pasal 7B UUD NRI 1945.
“PPHN ini terminologinya saja yang belum ketemu. Tapi, kalau harus amandemen akan terjadi pro kontra yang cukup kuat di masyarakat,” ujarnya.
Ia sepakat PPHN itu harus dibekali sanksi sebagai konsekuensi konstitusionalnya dan bukan hanya berlaku bagi Presiden saja tetapi juga lembaga negara lainnya seperti lembaga Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) di ranah peradilan.
Pembicara lainnya, Anggota MPR RI dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin sampai pada kesimpulan progres pembahasan PPHN seperti dihadang tembok besar dan hampir menemui jalan buntu. Kendati demikian, ia masih optimis kondisi saat ini bisa diselesaikan.
“Karena kita sudah punya pengalaman memiliki Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN),” kata Yanuar.
Anggota MPR RI dari Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah berpandangan perlu kajian lebih dalam menyangkut keseluruhan aspek terkait sosial, politik, ekonomi, pendidikan dan sebagainya. Ia menegaskan yang terpenting dari pembentukan PPHN adalah adanya konsekwensi hukum dalam penerapannya.
“Kami berpikir betul negara kita perlu punya punya arah, punya perencanaan yang direncanakan untuk dilaksanakan bukan melaksanakan yang tidak direncanakan. Dan juga kita perlu mendiskusikan lebih mendalam lagi. Apa yang nanti jadi payung hukumnya beserta turunannya kita sudah antisipatif. Harus segera diselesaikan, terima kasih,” ujarnya.
Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan



