JAKARTA, balipuspanews.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan 38 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023 tidak menjadi patokan untuk diselesaikan.
Sebab ketentuan perundangan telah memberikan kelenturan bagi DPR dan pemerintah untuk melakukan evaluasi setiap waktu terhadap RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas.
“Karena di Undang-Undang MD3 maupun Undang-Undang P3, bahwa Prolegnas Prioritas itu bisa sewaktu-waktu dievaluasi. Jadi jangan kaget dan jangan heran, misalkan dalam satu tahun ada evaluasi prolegnas lebih dari sekali, karena kita bisa melaksanakan evaluasi sewaktu-waktu untuk memberikan kelenturan,” ujar Achmad Baidowi dalam diskusi Forum Legislasi bertema ”Prolegnas 2023, Fungsi legislasi DPR Kian Optimal” di Media Center Parlemen, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Baidowi mengungkapkan evaluasi bisa terjadi karena RUU ditarik oleh pengusulnya. Pernah terjadi, katanya ada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yabg masuk dalam prolegnas, sementara DPR sendiri sudah memasukkan RUU serupa yaitu RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sehingga RUU PKS masuk evaluasi.
“Juga karena RUU-nya sudah selesai pembahasan menjadi undang-undang, seperti undang-undang IKN, kan sudah jadi undang-undang sehingga di 2022 hasil evaluasinya itu dikeluarkan. Termasuk juga undang-undang tentang perpajakan, undang-undangnya sudah mendapatkan nomor dari pemerintah. Ketika tahun berjalan ada evaluasi prolegnas, maka yang sudah sah menjadi undang-undang itu dikeluarkan dari prolegnas,” terang Baidowi.
Lebih jauh politisi dari Partai Persatuan Pembangunan PPP) ini mengatakan pada pengesahan Prolegnas Prioritas 2023 ada hal baru yaitu DPR bersama pemerintah mengesahkan dua prolegnas sekaligus.
Pertama soal evaluasi Tahun 2022 sebanyak 32 RUU dan 5 komulatif terbuka, kemudian saat itu juga mengesahkan RUU Prolegnas Prioritas tahun 2023 bertambah menjadi 38, komulatif terbukanya tetap ada 5.
“Karena apa? Kita mengakomodir, mengantisipasi, maupun menampung aspirasi dari masyarakat, dari pimpinan, dari DPD maupun dari pemerintah terkait dengan jumlah RUU yang akan dibahas, itu tentu target,” ucap Baidowi.
Pembicara lainnya, Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Valentinus Sudarjanto Sumito mengatakan salah satu fokus yang dilakukan Kemendagri terkait Prolegnas Prioritas 2023 adalah RUU tentang daerah otonom baru.
Terkait RUU ini, kementeriannya telah membuat desain besar penataan daerah yang merupakan ratio luas suatu daerah dan dikaitkan dengan kemudahan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan.
“Jika luas dan kepadatan penduduknya sesuai penataan besar, bisa lebih daerah otonomi baru atau DOB dari yang diusulkan. Kami sedang mencari formula untuk penataan daerah tersebut,” ujar Valen, panggilan Valentinus.
Kemendagri, sambung Valen, berharap dengan terbentuknya DOB tersebut, pendekatan pelayanan terhadap masyarakat secara keseluruhan, bisa seluruhnya tercapai dengan baik.
Di sisi lain, Valentinus membenarkan, kondisi Provinsi Papua sangat beda dengan provinsi lainnya. Kondisi geografis di Papua, membutuhkan penanganan segera terhadap penataan daerah yang ada.
“Kita lihat apa yang digambarkan bagaimana saudara-saudara kita di Asmat sana untuk pendapatkan pelayanan, di tingkat pemerintahan sangat-sangat jauh untuk mendapatkan. Belum lagi yang di Kabupaten Nduga sana yang masih mengandalkan pesawat entah itu pesawat kecil maupun sedang betul-betul sangat bergantung dengan kondisi itu,” ujarnya.
Sementara itu, Praktisi Media, John Andhi Oktaveri menilai kinerja DPR RI terus menjadi sorotan media, yang memang tidak saja disorot dari aspek legislasi, tapi juga pengawasan dan anggaran. Hanya saja ia menyayangkan tenaga ahli DPR seperti kurang siap, dibandingkan dengan tenaga ahli yang dari Kemendagri, yang lebih ahli di bidangnya.
Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan



