DENPASAR, balipuspanews.com – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat pengawasan sektor perikanan. Hal itu diwujudkan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang digelar di Kantor ATLI Denpasar, Rabu (3/9/2025).
Kepala PSDKP Benoa, Edi Purnomo, S.St.Pi., M.Si., menjelaskan bahwa forum ini menjadi wadah evaluasi penerbitan Surat Laik Operasi (SLO) dan Hasil Pemeriksaan Kapal Datang (HPK-D), sekaligus penyerapan aspirasi dari stakeholder.
“Surat laik operasi adalah salah satu persyaratan penting sebelum kapal melakukan aktivitas perikanan. Forum ini kami lakukan guna memperbaiki pelayanan agar lebih baik, lebih prima, serta mempercepat waktu pelayanan,” kata Edi.
Ia menambahkan, forum ini juga dimanfaatkan untuk mensosialisasikan PP 28/2025 yang mengatur usaha perikanan berbasis risiko, termasuk sanksi administrasi bagi kapal yang melanggar ketentuan.
“Sosialisasi ini penting agar pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan lancar tanpa melanggar aturan. Jika ada yang belum dipahami, momen ini bisa dimanfaatkan untuk berdiskusi langsung,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Subbagian Umum PSDKP Benoa, Musyafak, memaparkan hasil review tahunan standar pelayanan SLO dan HPK. Menurutnya, pelayanan publik harus terus menyesuaikan dinamika kebijakan dan kebutuhan masyarakat.
“Setiap tahun kami wajib melakukan review. Perubahan selalu ada, sehingga masukan dari pengguna layanan menjadi dasar perbaikan. Harapannya, pelayanan kami semakin diterima dan pengguna semakin puas,” jelasnya.
Musyafak juga menyinggung hasil Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang menunjukkan peningkatan signifikan.
“IKM kami naik dari 88,56 pada Triwulan I menjadi 92,68 pada Triwulan II. Meski begitu, masih ada aspek yang perlu ditingkatkan, seperti kecepatan respon aplikasi dan kualitas konten layanan serta layanan konsultasi dan pengaduan,” katanya.
Ketua Tim Kerja Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal PSDKP KKP, Insan Budi Mulia, menekankan pentingnya pemahaman terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang berlaku sejak 5 Juni 2025. Regulasi ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dengan tujuan menyederhanakan proses perizinan usaha sekaligus memperkuat pengawasan
“Tujuan revisi ini adalah menciptakan iklim usaha yang kondusif, keberlanjutan usaha, dan memudahkan pelaku usaha mengurus perizinan. Namun, dalam pelaksanaannya tetap ada pengawasan dan sanksi administratif,” jelas Insan.
Menurutnya, penerapan sanksi dilakukan secara bertahap mulai dari ringan hingga denda administratif dengan besaran tetap (fixed price).
“Untuk kapal kecil berukuran 0–10 GT tidak dikenakan denda, sementara kapal di atas 10 GT dikenakan denda sesuai ukuran. Harapannya, kepatuhan pelaku usaha semakin meningkat,” tegasnya.
Forum ini juga membahas mekanisme pengaduan masyarakat dan whistleblowing system (WBS) sebagai deteksi dini pelanggaran dan upaya pencegahan korupsi. Selain itu, peserta forum menyampaikan masukan terkait kepastian waktu penanganan pengaduan serta akses layanan yang lebih mudah.
Kegiatan FKP menghasilkan kesepakatan standar pelayanan SLO dan HPK-D yang dituangkan dalam berita acara resmi. PSDKP Benoa bersama stakeholder berkomitmen memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah, khususnya DKP Provinsi Bali, demi meningkatkan kepastian hukum, efektivitas pengawasan, dan kualitas tata kelola perikanan nasional.
Penulis : Kadek Adnyana
Editor : Oka Suryawan



