Putu Parwata Hadiri Rapat Koordinasi Pariwisata Bali Menuju Bali Era Baru

Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata menghadiri Rapat Koordinasi Pariwisata Bali Menuju Bali Era Baru yang dipimpin langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali
Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata menghadiri Rapat Koordinasi Pariwisata Bali Menuju Bali Era Baru yang dipimpin langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali

DENPASAR, balipuspanews.com
Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata menghadiri Rapat Koordinasi Pariwisata Bali Menuju Bali Era Baru yang dipimpin langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster, yang bertempat Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu (31/5/2023).

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan, bahwa kegiatan Rapat Koordinasi dilakukan, karena banyaknya wisatawan mancanegara atau Warga Negara Asing (WNA) yang berulah dan berperilaku tak pantas  selama berada di Bali.

“Hal ini juga merupakan tindak lanjut Seminar Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 yang dihadiri Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri yang menyampaikan kepeduliannya terhadap Bali,” ujarnya.

Selain itu, berbagai isu pariwisata yang sudah terjadi di Bali masih diperlukan perhatian khusus. Oleh karena itu, seluruh jajaran instansi terkait dihimbau, agar  menjaga kualitas pariwisata dengan tetap memperhatikan kesucian Bali serta memuliakan adat, seni dan budaya Bali.

Baca Juga :  Pilkel Serentak, Panitia Akui Sudah Petakan Potensi Polemik atau Permasalahan Agar Tetap Kondusif

“Jangan menunggu perintah, langsung tindak tegas, jika ada perilaku wisatawan yang menyimpang,” tegasnya.

Bahkan, pemberitaan viral yang beredar terkait pengaduan terhadap perilaku WNA tak pantas juga sudah disikapi dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

Dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2023 tersebut,  disampaikan ada 12 Poin Kewajiban dan 8 Poin Larangan Wisatawan Mancanegara selama WNA berada di Bali. Oleh karena itu, diharapkan agar seluruh jajarannya bersungguh-sungguh memahami dan mensosialisasikan Surat Edaran tersebut.

“Kita sudah melakukan respons. Buktinya, sampai saat ini Polda Bali sudah memproses tindak hukum pidana sejumlah 30 orang semenjak Januari tahun 2023 dan Kemenkumham Bali telah melakukan deportasi sebanyak 132 orang serta pelanggaran lalu lintas sejumlah 1100 orang,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pendonor ASI Harus Miliki Medical Record

Penulis: Kadek Adnyana
Editor: Oka Suryawan