DENPASAR, balipuspanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-33 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas; Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pelaksanaan rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (14/4/2026) dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa didampingi Ida Gede Komang Kresna Budi dan I Komang Nova Sewi Putra.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali yang dibacakan oleh Putu Diah Pradnya Maharani menekankan transisi Bali menuju quality tourism.
“Ini merupakan tanggung jawab kolektif seluruh masyarakat, pelaku usaha, investor, desa adat, asosiasi, dan lembaga pendidikan untuk secara bersama-sama menjaga pariwisata Bali berkualitas,” ujarnya.
PDI Perjuangan menegaskan bahwa daerah wajib memastikan masyarakat memperoleh “pelayanan publik yang layak, modern, dan akuntabel,” bukan sekadar mengejar pendapatan.
“Pariwisata harus menjadi jalan kesejahteraan rakyat, bukan sebaliknya menjadi sumber ketimpangan baru,”tuturnya.
Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali yang dibacakan oleh Gede Harja Astawa memberikan catatan kritis dan usulan terobosan.
Fraksi Gerindra-PSI Mempertanyakan diksi “berkualitas” dalam judul Raperda sebagai potensi pengakuan bahwa tata kelola selama ini kurang berkualitas.
Ditekankan pentingnya konsep kepariwisataan yang bersifat multidimensi dan multidisiplin yang mencakup kebutuhan individu, negara, serta interaksi antara wisatawan, masyarakat lokal, pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut juga diusulkan agar PAD Pajak Hotel dan Restoran Kabupaten/Kota “dikelola” oleh Pemerintah Provinsi Bali sesuai peraturan.
Sementara itu Fraksi Golkar DPRD Bali yang dibacakan oleh I Nyoman Wirya berfokus pada proteksi lokal. Dimana porsi SDM lokal minimal 70 persen di setiap daerah wisata agar mampu mengelola destinasi secara mandiri.
Fraksi Golkar tururt mengusulkan penghentian sementara pembangunan hotel dan vila di Bali Selatan untuk mengatasi over supply. Dan menolak usulan ketinggian bangunan 45 meter karena dianggap akan memicu ketimpangan pembangunan antara Wilayah Bali Selatan dengan wilayah lain.
I Gede Ghumi Asvatham, dari Fraksi Demokrat-Nasdem DPRD Bali menyarankan agar penetapan kuota harus berbasis kajian ilmiah yang terukur, sistem monitoring dan evaluasi yang transparan.
“Menilai pengaturan harga sebaiknya bersifat pedoman demi perlindungan terhadap usaha kecil dan menengah,”ujarnya.
Dikatakannya memandang penyesuaian retribusi perlu untuk menciptakan tarif yang lebih adil, proporsional, serta mencerminkan biaya penyediaan layanan yang sebenarnya.
Secara keseluruhan, keempat fraksi sepakat untuk melanjutkan pembahasan kedua Raperda tersebut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali.
Penulis: Gde Candra
Editor: Oka Suryawan



