Realisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional di Bali di Masa Pandemi Corona Tembus Rp. 1,78 Triliun

- Advertisement -
- Advertisement -

DENPASAR, balipuspanews.com – Penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Bali hingga akhir Agustus 2020 ini mencapai Rp. 1,78 Triliun. Hal itu disampaikan Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bali Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali, Tri Budhianto saat audensi dengan Sekda Pemprov Bali, Dewa Made Indra, Kamis (3/9/2020).

Pertemuan yang dibungkus ajang silahturahmi itu juga untuk menyampaikan progress pelaksanaan anggaran di Provinsi Bali, yang mencakup Realisasi Belanja atas Beban APBN pada Kementerian/Lembaga dan Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Untuk diketahui, Program Pemulihan Ekonomi Nasional merupakan Program Pemerintah Pusat untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian, melalui berbagai kegiatan.

Program tersebut dilaksanakan secara menyeluruh, tak terkecuali Provinsi Bali, dengan menyasar dua sisi, yaitu sisi permintaan (demand) dan sisi penawaran (supply). Biaya penanganan dampak Covid-19 yang multi-dimensional ini telah berkembang dari yang semula dianggarkan sebesar Rp. 405,1 Triliun, kini telah mencapai Rp. 695,2 Triliun, dengan fokus pada bidang kesehatan, perlindungan sosial, insentif usaha, UMKM, pembiayaan korporasi, dan sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemda.

Khusus untuk di Provinsi Bali, realisasi sebesar Rp. 1,78 Triliun tersebut terdiri dari dua cluster, yaitu cluster perlindungan sosial dan cluster dunia usaha. Terdapat setidaknya tujuh kegiatan yang menjadi bagian dari cluster perlindungan sosial, yaitu : Program Keluarga Harapan (PKH); Program Sembako; Kartu Prakerja; Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa; Bansos Tunai; Subsidi Gaji/Upah; dan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Secara total realisasi ketujuh program tersebut sampai dengan 31 Agustus 2020 telah mencapai Rp. 1,01 Triliun. Berikut ini rincian untuk masing-masing program tersebut.

BACA :  Polsek Blahbatuh Ungkap Curanmor di Gianyar, Satu Terduga Pelaku dan Tiga Motor Diamankan

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Mereka yang berhak mendapatkan PKH adalah yang memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak

balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan/atau memiliki anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.

Realisasi program ini per 31 Agustus 2020 mencapai Rp. 238,8 Miliar yang telah disalurkan dalam tujuh tahap dengan rata-rata penerima sebesar 89.883 KPM per tahap.

Untuk program Sembako, penerima manfaatnya adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah pelaksanaan (disebut KPM program Sembako) yang namanya termasuk di dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) program Sembako dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

Sedangkan untuk Kartu Prakerja tidak hanya diperuntukkan bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan, namun juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Realisasi program sembako sampai dengan 31 Agustus 2020 mencapai Rp. 246,9 Miliar dengan rata-rata KPM sebanyak 160 ribuan per tahap, sedangkan untuk Kartu Prakerja telah mencapai Rp. 6,7 Miliar dengan jumlah peserta di Provinsi Bali sebanyak 11.152 orang.

Selanjutnya, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM). Porsi penyaluran BLT ini diambilkan dari alokasi Dana Desa pada masing-masing desa, dengan tujuan membantu masyarakat di desa yang terdampak Covid-19.

BACA :  Bupati Sanjaya Buka Pangkung Karung Kite Festival III, Tabanan Didorong Jadi Pusat Berkumpulnya Berbagai Komunitas

Realisasi hingga akhir Agustus 2020 ini mencapai 140,7 Miliar rupiah dengan rata-rata KPM sebanyak 51 ribuan per periode penyaluran pada 636 desa di Provinsi Bali, yang sejauh ini telah disalurkan hingga periode V (lima bulan terhitung sejak April 2020).

Selain itu, masih terdapat program Bansos Tunai yang merupakan bantuan berupa uang (Rp. 200.000/bulan) yang diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu, dan/atau rentan yang terkena dampak dari Wabah Covid-19, dengan kriteria adalah KK yang telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI dan tambahan usulan dari daerah.

Realisasi program ini di Provinsi Bali sampai akhir Agustus 2020 mencapai Rp. 221,5 Miliar. Jumlah rata- rata KPM pada program ini adalah sebanyak 123.070 per tahap.

Terbaru, terdapat pula subsidi gaji/upah bagi buruh/karyawan yang memiliki penghasilan dibawah lima juta rupiah dan merupakan anggota aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Subsidi Gaji/Upah ini diberikan dalam bentuk uang sebesar enam ratus ribu rupiah per bulan selama empat bulan.

Sampai dengan 31 Agustus 2020 telah terealisasi dua bulan dengan total mencapai Rp132 Miliar bagi 27.500 buruh/karyawan di Bali. Sedangkan untuk Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) diberikan kepada pelaku Usaha Mikro untuk menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19. Insentif ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah 2,4 juta rupiah kepada pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria.

Realisasi per 31 Agustus 2020 telah mencapai Rp. 26,7 Miliar yang diberikan kepada 11.139 UMKM di Bali.

BACA :  Kapal Virgo Transport 8 Tenggelam, Ketua DPR Ingatkan Prioritas Pencarian dan Penyelamatan Korban

Di sisi lain, dari cluster dunia usaha, terdapat empat jenis kegiatan, yaitu: Penempatan Dana Pemerintah; Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman UMKM; Penjaminan Kredit UMKM dan Koperasi; serta Penjaminan Kredit Korporasi. Secara total, jumlah yang telah direalisasikan untuk keempat kegiatan tersebut sampai dengan 31 Agustus 2020 telah mencapai Rp. 762,8 Miliar.

Berikut ini rincian untuk masing-masing program tersebut. UMKM merupakan salah satu fokus utama Pemerintah dalam Program PEN, karena UMKM

merupakan tulang punggung perekonomian. Oleh karena itu, subsidi bunga atas pinjaman UMKM menjadi prioritas. Subsidi bunga tersebut diberikan kepada debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR), Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), serta program-program lainnya, bahkan debitur pinjaman komersial perbankan.

Realisasi program ini telah mencapai 61,5 Miliar rupiah bagi 163.864 debitur/UMKM. Porsi realisasi terbesar dalam cluster dunia usaha ini adalah Penempatan Dana Pemerintah.

Selain penempatan pada Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA – Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank BNI), Pemerintah juga menempatkan dana pada bank umum lainnya.

Untuk Provinsi Bali, penempatan dana dilakukan pada BPD Bali yang mencapai Rp700 Miliar dengan jangka waktu 6 Bulan. Diharapkan, dana ini dapat digunakan untuk mendorong perekonomian di Provinsi Bali.

Selanjutnya, terdapat pula penjaminan kredit bagi UMKM dan Koperasi, serta bagi korporasi yang terdampak Covid-19 yang berorientasi ekspor (menghasilkan/menghemat devisa dan meningkatkan kapasitas produksi nasional) dan/atau padat karya (minimal 300 karyawan).

Realisasi insentif penjaminan bagi UMKM/Koperasi mencapai Rp1,35 Miliar sedangkan bagi korporasi belum diperoleh data realisasi per 31 Agustus 2020.

PENULIS/EDITOR : Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular