JAKARTA, balipuspanews.com- Pemerintah diminta tidak terburu-buru melakukan relaksasi atau pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pertimbangan dan keputusan relaksasi PSBB juga diminta hendaknya lebih mendengarkan pendapat para kepala daerah.
“Memang benar semua orang merasakan tidak nyaman karena terus berdiam di rumah. Namun, demi kesehatan dan keselamatan banyak orang, relaksasi PSBB hendaknya tidak perlu terburu-buru. Sebelum kecepatan penularan Covid-19 bisa dikendalikan dengan pembatasan sosial, relaksasi PSBB sebaiknya jangan dulu dilakukan,” tegas Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (3/4/2020).
Penegasan disampaikan Bamsoet menyikapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD akhir pekan lalu yang mengemukakan bahwa pemerintah sedang memikirkan relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai tanggapan atas keluhan masyarakat yang tidak dapat melakukan aktivitas dengan bebas saat PSBB. Pemerintah menyadari, bila masyarakat terlalu dikekang dapat menimbulkan stres dan stres dapat menurunkan imunitas serta membuat tubuh menjadi lemah.
Bamsoet menilai, kecepatan penularan Covid-19 belum bisa dikendalikan. Kecenderungan itu terbaca dari pertambahan jumlah pasien setiap harinya. Per Sabtu 2 Mei 2020, total pasien yang positif terinfeksi Covid-19 sudah mencapai 10.843, karena adanya penambahan 292 pasien pada hari itu.
“Terbanyak di Jakarta dengan 4.397 pasien. Sedangkan Jawa Barat dan Jawa Timur di urutan berikutnya masing-masing mencatatkan jumlah 1.000 pasien lebih,” urai Bamsoet,” urai mantan Ketua DPR RI ini.
Karenanya, ia menegaskan penerapan PSBB yang konsisten masih diperlukan. Terlebih di Jakarta sebagai episentrum Covid-19. Karena menjadi barometer, Jakarta perlu diberi waktu lebih agar mampu mengendalikan kecepatan penularan Covid-19.
“Demikian juga dengan Jawa Barat dan Jawa Timur. Apalagi, PSBB Jawa Barat baru diterapkan pada 6 Mei 2020 mendatang,” kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, hingga pekan pertama Mei 2020, tiga provinsi plus belasan kabupaten/kota sudah menerapkan PSBB. Seberapa jauh efektivitas PSBB menahan laju kecepatan penularan Covid-19 tentu harus dikaji terlebih dahulu sebelum dilakukan relaksasi.
“Sama seperti mekanisme pengajuan PSBB, maka relaksasi PSBB pun hendaknya lebih mendengarkan pertimbangan kepala daerah. Karena diasumsikan bahwa kepala daerah paling tahu kondisi wilayahnya masing-masing,” tegas Bamsoet. (har/BPN/tim)



