SINGARAJA, balipuspanews.com — Aparat Satuan Reskrim Polres Buleleng menetapkan Kadek Juli Suardana (19) sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sebut saja Bunga (5). Tersangka Juli terbukti mencabuli tetangganya itu, saat mandi bersama di rumah tersangka Juli di desa Patas, Kecanatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Rabu (30/10) lalu.
Seizin Kapolres Buleleng, KBO Reskrim Iptu Dewa Sudiasa mengatakan, Juli resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 November 2019. Juli terbukti mencabuli Bunga pada Rabu (30/10) lalu.
Imbuh Iptu Sudiasa, kejadian bermula saat korban Bunga mendatangi kediaman Juli, hendak bermain bersama adiknya. Kemudian, tersangka Juli menyuruh korban bersama adiknya untuk mandi. Saat mandi itu lah, tersangka Juli menjalankan aksinya.
“Tersangka terlebih dahulu menyuruh sang adik untuk keluar dari kamar mandi. Setelah sang adik keluar, Juli pun langsung mengunci pintu kamar mandi. Juli kemudian mengangkat tubuh korban ke atas bak, dan langsung menggesek-gesekkan kemaluannya kebagian paha korban. Tersangka kemudian menyebok korban sehingga bagian kelamin korban bengkak. Karena merasa kesakitan, kemudian korban melaporkan kejadian ini ke orantuanya sehingga di laporkan ke Mapolres Buleleng,” ungkap Iptu Sudiasa, Senin (25/11).
Tersangka Juli sebut Iptu Sudiasa, leluasa melancarkan aksinya lantaran suasana rumah dalam keadaan sepi. Orangtua pelaku Juli pun saat itu sedang pergi bekerja.
Sementara, tersangka Juli mengaku khilaf telah melakukan tindakan tak senonoh tersebut. Ia tak kuasa menahan nafsunya saat melihat korban dalam keadaan tanpa busana, mandi bersama dirinya serta adik pelaku yang juga masih dibawah umur.
“Saya terangsang, pikiran saya sudah sesat. Saya menyesal,” singkatnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Juli pun disangkakan dengan Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.



