JAKARTA, balipuspanews.com – Revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang akan merevisi UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas akan banyak memuat ketentuan baru. Diantaranya cakupan wajib belajar yang semula 9 tahun menjadi 13 tahun.
Penegasan disampaikan Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam diskusi Forum Legislasi yang digagas Koordinator Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI bertajuk ‘Memaksimalkan Poin Penting Undang-Undang (UU) Tentang Sistem Pendidikan Nasional Untuk Pendidikan Yang Merata’.
“Berarti kalau kita bicara soal anggaran ini memang harus dipastikan untuk memecahkan dulu persoalan-persoalan yang paling mendasar, yaitu tadi terkait hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan dasar yang bahkan di dalam Undang-Undang Sisdiknas nanti kita mau tingkatkan menjadi 13 tahun,” ungkap Hetifah di Ruang PPIP Gedung Nusantara I DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Dalam forum itu, Hetifah juga menyinggung kondisi pendidikan saat ini, di mana anak-anak di Tanah Air rata-rata belum lulus pada tingkat SMP. Bagi dia, kualitas pendidikan menjadi wajah sebuah negara.
“Karena kalau rata-rata anak sekolah di Indonesia ini kan kurang dari 9 tahun, jadi sebenarnya mereka belum lulus SMP secara rata-rata. Jadi kita harus ada percepatan, harus didongkrak lagi, malu lah,” katanya.
Di sisi lain, Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu berharap Presiden Prabowo Subianto benar-benar memberi perhatian serius terhadap upaya pemerataan pendidikan nasional.
Paling penting, kata Hetifah, Kepala Negara punya kemauan politik dalam membangun pendidikan di Tanah Air. Salah satunya, melalui penambahan anggaran untuk pendidikan.
“Kami mengharapkan di sini tentunya ada perhatian dari Pak Presiden langsung. Kalau memang sekarang pendidikan kita masih seperti itu, maka perlu ada satu political will yang lebih besar terkait dengan penganggaran,” ucapnya.
Hetifah juga menyampaikan harapan Komisi X DPR RI agar bisa mendefinisikan maksud dari anggaran pendidikan dalam RUU Sisdiknas. Dengan begitu, anggaran untuk pendidikan benar-benar bisa dialokasikan secara tepat.
“Dan memang mendukung visi Indonesia Emas yang terkait dengan pembangunan SDM. Jadi ke situ ya ini nya, arahnya dari sisi pengaturan,” ucap dia.
Tak hanya itu, Wakil Rakyat dari Kalimantan Timur itu berharap adanya pernyataan yang jelas khusus soal pendanaan. Misalnya, ketegasan bahwa pendidikan kedinasan tidak termasuk dalam dana pendidikan dan sebagainya.
Hetifah juga mengingatkan bila pendidikan, bahkan sejarah bangsa Indonesia terbangun karena adanya partisipasi dari sektor manapun. Untuk itu, dia beeharap semua pihak berkontribusi membangun sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan.
“Jadi kita justru ingin siapapun warga negara Indonesia ikut berkontribusi mencapai tujuan pendidikan,” tegasnya.
Sepuluh Masalah Utama
Pada kesempatan tersebut, Hetifah membeberkan sepuluh persoalan utama yang diidentifikasi dalam penyusunan RUU Sisdiknas. Pertama, ketimpangan dan fragmentasi tata kelola pendidikan nasional.
Kedua, belum optimalnya realisasi alokasi anggaran 20 persen dari APBN dan APBD untuk sektor pendidikan. Ketiga, ketimpangan pengakuan dan pendanaan bagi pendidikan keagamaan serta pendidikan non-formal, termasuk PAUD non-formal.
Keempat, ketidaksesuaian kurikulum antar jenjang pendidikan dan lemahnya sistem penjaminan mutu. Kelima, perlunya evaluasi terhadap standar pendidik dan reformasi sistem akreditasi pendidikan. Keenam, ketidakjelasan status pendidik non-formal seperti tutor PAUD dan lembaga kursus.
Kemudian, poin ketujuh adalah rencana perluasan masa wajib belajar dari 12 tahun menjadi 13 tahun (termasuk prasekolah). Kedelapan, penguatan layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Kesembilan, inklusivitas dan perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk anak berkebutuhan khusus dan komunitas marginal. Sedang point kesepuluh, lemahnya sistem evaluasi dan pengawasan pendidikan secara menyeluruh.
Disamping itu, lanjut Hetifa, Komisi X DPR RI juga menyoroti pentingnya pengaturan khusus bagi wilayah tertinggal, daerah pasca-konflik, serta anak-anak dari keluarga buruh migran di wilayah perbatasan.
“Kami ingin memastikan bahwa negara hadir dan menjamin hak pendidikan bagi setiap anak, termasuk mereka yang berada di posisi paling rentan,” tegasnya.
15 Bab dan Kodifikasi Sejumlah UU
Draf RUU yang kini memasuki tahap harmonisasi ini terdiri atas 15 bab. Beberapa di antaranya membahas pengelolaan jalur pendidikan (formal, non-formal, dan informal), jenjang pendidikan dari PAUD hingga pendidikan tinggi, pendidikan keagamaan, serta pengakuan terhadap pendidikan pesantren.
RUU juga memuat bab khusus mengenai penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga asing di Indonesia, kerangka kualifikasi nasional, pendanaan pendidikan, serta peran serta masyarakat.
“Seluruh materi ini disusun berdasarkan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat. Masukan dari publik dan tenaga ahli telah banyak memberi warna pada draf yang sedang kami finalisasi,” jelas Hetifah.
Menurutnya, pendekatan kodifikasi yang digunakan dalam RUU ini akan menyatukan pengaturan dari berbagai undang-undang sektoral seperti UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Pemerintahan Daerah, tanpa menimbulkan tumpang tindih aturan.
“Dengan pendekatan ini, kami ingin hadirkan kepastian hukum yang lebih jelas, terstruktur, dan mudah diakses masyarakat,” kata Hetifah seraya menegaskan bahwa Komisi X DPR RI masih membuka ruang diskusi dan dialog publik untuk menyempurnakan RUU tersebut sebelum memasuki pembahasan tingkat lanjut.
Dua Panja Strategis
Di forum sama, Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifah Amaliah mengungkapkan saat ini Komisi X DPR RI sedang mendalami penyusunan RUU Sisdiknas melalui dua panitia kerja (panja) strategis.
“Salah satu strategi Komisi X adalah membentuk dua panja, yaitu Panja Pendidikan di Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) serta Panja Perguruan Tinggi Kementerian dan Lembaga (PTKL),” ujar legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Ledia menjelaskan, pembentukan Panja 3T dilakukan untuk mengatasi ketimpangan kualitas pendidikan antara pusat dan daerah. Ia menilai selama ini kebijakan pendidikan terlalu berpusat pada standar Pulau Jawa, tanpa mempertimbangkan kondisi wilayah lain yang jauh berbeda.
“Selama ini kita pukul rata, seolah pendidikan di seluruh Indonesia sama, padahal disparitasnya sangat besar. Semakin jauh dari Jakarta, kualitas pendidikannya makin tertinggal,” tegas politisi PKS itu.
Melalui Panja 3T, Komisi X aktif menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak, dan mencatat masukan-masukan penting sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU Sisdiknas.
Sementara itu, Panja PTKL fokus menyoroti perguruan tinggi milik kementerian atau lembaga di luar Kemendikbudristek dan Kementerian Agama. Menurut Ledia, kedua kementerian tersebut adalah yang secara konstitusional mendapatkan alokasi anggaran pendidikan 20%.
“Harus diluruskan dulu soal alokasi anggaran ini. Anggaran pendidikan proporsinya seharusnya jelas, yaitu di bawah Kemendikbudristek dan Kementerian Agama,” ujarnya.
Ledia menekankan pentingnya aturan mengenai perguruan tinggi kementerian dan lembaga yang menjalankan sistem ikatan dinas. Ia menyebut, harus ada seleksi CPNS sejak awal serta kejelasan peruntukan lulusan.
“Kalau mau kuliah lewat jalur ikatan dinas, harus seleksi sejak awal sebagai CPNS, dan harus spesifik dibutuhkan kementerian atau lembaga tersebut. Kalau tidak, ya jangan dibuka,” ujarnya tegas.
Ia juga menyoroti persoalan biaya operasional mahasiswa di PTKL yang bisa sangat besar, bahkan bisa mencapai lebih dari Rp14 juta per semester. Menurutnya, sistem ini perlu ditinjau ulang, mengingat biaya yang besar tidak selalu menjamin kualitas pendidikan yang lebih baik.
Lebih jauh, Ledia menegaskan bahwa proses pembahasan RUU Sisdiknas tidak berlangsung secara diam-diam. Menurutnya, Komisi X saat ini sedang menggali isu-isu krusial lewat dua panja tersebut agar perumusan RUU nantinya lebih komprehensif.
“Kalau ada yang bilang diam-diam, itu tidak benar. Kami sedang mendalami melalui panja lain, karena pendekatannya adalah kodifikasi, bukan omnibus,” jelasnya.
Ledia menyebut, pendekatan kodifikasi membuat pembahasan menjadi kompleks karena harus menggabungkan berbagai undang-undang seperti UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, UU Pesantren, hingga UU Pemerintahan Daerah.
“Pendidik itu bosnya banyak. Ada yang di Kemendagri, Kemendikbud, bahkan BKN untuk urusan kepegawaian. Kalau tidak digabungkan, kasihan mereka,” ungkapnya.
Ledia berharap, pembahasan panja bisa segera rampung agar proses drafting RUU Sisdiknas dapat segera diselesaikan secara menyeluruh dan berkualitas.
Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan



