Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Dua Ranperda Provinsi Bali, Fraksi Gerindra-PSI Berikan Sejumlah Catatan

- Advertisement -
- Advertisement -

DENPASAR, balipuspanews.com – Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali menyampaikan Pandangan Umum terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas; Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024

tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna Ke-33 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (14/4/2026).

Pandangan yang dibacakan oleh Gede Harja Astawa, ini memberikan sejumlah catatan kritis terkait tata kelola pariwisata serta pajak dan retribusi daerah.

Mengenai Raperda Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas, Fraksi Gerindra-PSI mempertanyakan penggunaan kata “berkualitas” dalam judul regulasi tersebut. Fraksi menilai penggunaan kata tersebut dapat menimbulkan spekulasi mengenai kondisi pariwisata Bali sebelumnya.

“Apakah penggunaan kata ‘berkualitas’ dalam judul Raperda merupakan bentuk pengakuan bahwa selama ini tata kelola usaha pariwisata di Bali tidak atau kurang berkualitas?. Fraksi Gerindra-PSI cenderung memilih kata ‘berkelanjutan’ yang sudah familiar kita dengar selama ini, karena usaha pariwisata ‘berkelanjutan’ mesti dengan prasyarat ‘berkualitas’,” ujarnya.

Fraksi juga mengkritisi penggunaan istilah “Usaha Pariwisata” yang dinilai masih menggunakan konsep industri dan menyarankan agar pariwisata dipandang sebagai “Satu Ekosistem”.

BACA :  Bupati Badung Cup Bali 2026 Jadi Ajang Pemanasan Wushu Buleleng Jelang Porprov 2027

Selain itu, mereka meminta agar Raperda ini memperhatikan kebijakan Presiden Prabowo Subianto, khususnya UU Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan.

“Ada beberapa prinsip penting yang mesti diperhatikan sebagai bagian dari
materi muatan Raperda yakni konsep kepariwisataan yang bersifat multidimensi dan multidisiplin yang mencakup kebutuhan individu, negara, serta interaksi antara wisatawan, masyarakat lokal, pemerintah, termasuk pemerintah daerah hingga pelaku usaha,” ujarnya.

Dengan merujuk pada UU No. 18 Tahun 2025, Fraksi Gerindra berpendapat bahwa penyelenggaraan kepariwisataan tidak hanya bersifat berkualitas, tetapi juga mesti inklusif, adaptif, inovatif, sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan keterbaruan.

Dalam poin pandangannya, Fraksi Gerindra-PSI mengusulkan terobosan terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata guna mendukung kesatuan tata kelola Bali.

“Kami mengusulkan agar PAD dari sektor pariwisata berupa Pajak Hotel dan Pajak Restoran di Kabupaten/Kota ‘dikelola’ oleh Pemerintah Provinsi Bali dengan tetap mengacu pada Peraturan Perundang-undangan,” ucapnya.

Terkait Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi Gerindra-PSI merekomendasikan agar tarif layanan pada UPTD yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diatur lebih fleksibel melalui Peraturan Kepala Daerah.

BACA :  Diduga Mau Melukat, Perempuan asal Sukawati Ditemukan MD di Pantai Purnama Gianyar

Mereka menyarankan agar lampiran tarif yang rinci dalam Raperda didelegasikan pengaturannya melalui Peraturan Gubernur agar tidak menyulitkan saat terjadi perkembangan layanan.

Di akhir pandangannya, fraksi juga menyoroti beberapa isu krusial lainnya Pungutan Wisatawan Asing (PWA), menuntut transparansi dan objektivitas dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari PWA.

Terkait pengelolaan sampah, fraksi Gerindra-PSI meminta langkah nyata seperti pemberian mesin komposter kepada rumah tangga dan mesin pencacah kepada Desa Adat, bukan sekadar imbauan atau ancaman sanksi.

Fraksi Gerinda-PSI menyesalkan adanya publikasi mengenai “teguran” Gubernur kepada Ketua DPRD di media sosial, mengingat kedua lembaga adalah penyelenggara pemerintahan yang setara dengan prinsip checks and balances.

Fraksi Gerindra-PSI menyatakan kedua Raperda ini perlu dibahas lebih lanjut dalam Panitia Khusus (Pansus) terkait untuk penyempurnaan.

Penulis: Gde Candra
Editor: Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular