Sasar Digitalisasi, Definisi Konsumen akan Diperluas dalam Revisi UU Perlindungan Konsumen

- Advertisement -
- Advertisement -

JAKARTA, balipuspanews.com – Anggota Komisi VI DPR RI, Ismail Bachtiar menekankan pentingnya memperluas definisi konsumen dalam revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Ke depan, RUU Perlindungan Konsumen yang merevisi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen akan mengatur perkembangan yang ada mencakup konsumen digital, pengguna transaksi lintas batas, hingga interaksi berbasis kecerdasan buatan (AI).

Selain itu, RUU tersebut juga akan mencantumkan perlindungan khusus bagi kelompok konsumen rentan seperti lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas.

Penegasan disampaikan Ismail dalam diskusi Forum Legislasi bertema “Revisi UU Perlindungan Konsumen Diharapkan Menjawab Problematika di Masa Digitalisasi” di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

“Kalau dulu konsumen itu orang anggap hanya pada ranah fokus barang dan jasa konvensional, belum termasuk semua aspek digital, khususnya transaksi lintas batas. Nah, yang baru ini insya Allah nanti akan masuk semua,” ucap Ismail.

Oleh karena itu, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini mendorong percepatan revisi UU Perlindungan Konsumen agar bisa secepatnya menjawab tantangan di era digitalisasi saat ini. Ismail menegaskan perlindungan hukum bagi konsumen digital kini menjadi kebutuhan mendesak seiring makin dominannya gaya hidup berbasis transaksi elektronik di tengah masyarakat.

BACA :  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Puncak Karya Pelebon I Gusti Ayu Badri

“Memang isu ini dimunculkan, lalu didorong untuk dilakukan kembali revisi undang-undang terhadap perlindungan konsumen karena memang ada banyak sekali tantangan-tantangan di kehidupan masyarakat yang lagi tidak relevan dengan undang-undang yang lama,” ujarnya.

Ismail yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) pembahasan RUU tersebut menjelaskan perkembangan teknologi telah mengubah hampir seluruh pola konsumsi masyarakat. Aktivitas berbasis digital, menurutnya, tidak hanya mempengaruhi cara orang membeli barang, tetapi juga menciptakan tantangan baru yang belum diatur secara memadai dalam regulasi yang berlaku.

“Hampir seluruh aktivitas kegiatan kita hari ini pasti sudah menggunakan gadget, menggunakan handphone, dan semuanya ada dalam kehidupan digital,” jelasnya.

Ismail berharap, kehadiran UU Perlindungan Konsumen yang baru nanti dapat memberikan perlindungan yang makin baik terhadap konsumen di Indonesia, khususnya dalam merespons problematika yang kian kompleks di era digital.

Ia juga menyoroti tingginya kasus penipuan dan ketidaktahuan konsumen dalam teknologi e-commerce sebagai salah satu alasan mendasar revisi tersebut. Terlebih, menurut data yang ia peroleh, Indonesia saat ini berada di peringkat kesembilan pengguna e-commerce terbesar di dunia.

BACA :  Bupati Sanjaya Buka Pangkung Karung Kite Festival III, Tabanan Didorong Jadi Pusat Berkumpulnya Berbagai Komunitas

“Jadi banyak produk-produk overclaim, produk kecantikan, produk makanan, yang kemudian hari ini tidak lagi sejalan dengan undang-undang yang lama. Maka harapan besarnya bahwa ini menjadi salah satu bagian penting dalam memberikan jaminan kepastian terhadap konsumen kita,” ujarnya.

Selain itu, menurutnya masyarakat sangat menantikan kehadiran regulasi yang lebih jelas, khususnya mengenai sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam revisi UU yang baru. Pembaruan regulasi adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan hukum yang berdampak pada perlindungan konsumen.

“Kalau dengan data yang ada itu lalu kemudian undang-undang tidak relevan, pasti akan berkonsekuensi terhadap menimbulkan masalah-masalah yang kemudian akan saling berkaitan,” sebut Ismail.

Untuk itu, ia berharap Panja revisi UU Perlindungan Konsumen dapat menghasilkan regulasi yang jelas dan efektif.

“Nanti insya Allah akan dibuat semakin clear, semakin jelas. Dan harapannya bahwa Panja revisi undang-undang perlindungan konsumen ini insya Allah menjadi ikhtiar kita dalam rangka memberikan perlindungan yang maksimal, perlindungan yang optimal terhadap seluruh jiwa, raga, dan bangsa yang ada di Republik Indonesia,” tegas Ismail.

Di forum sama, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi mengakui salah satu penyebab pentingnya revisi UU Perlindungan Konsumen adalah dampak dari pergeseran perilaku konsumen dari perdagangan konvensional ke perdagangan digital dengan menggunakan berbagai platform.

BACA :  Pohon Beringin Tua Hingga Dua Pelinggih di Pura Desa Adat Buleleng Terbakar

Dari fakta itu, menurutnya membutuhkan redefinisi atas istilah konsumen dan pelaku usaha itu sendiri karena berubahnya paradigma perdagangan.

“Menurut saya yang dalam catatan saya itu Undang-Undang Konsumen yang dibuat tahun 1999 memang harus diamandemen sehingga bisa menampung aspek-aspek isu konsumen secara holistik, secara komprehensif dan efektif,” kata Tulus.

Selain masalah perdagangan digital, Tulus juga menyoroti persoalan hukum terkait teknologi keuangan (financial technology/Fintech). Sebab secara substansi hukum belum ada aturan soal perdagangan digital dan e-commerce.

Bahkan karena dimensinya menjadi sangat luas, Tulus mengusulkan adanya kementerian yang secara khusus menangani masalah perlindungan konsumen seperti di Malaysia.

Padahal hingga kini penyelesaian masalah tersebut masih dilakukan secara konvensional sehingga tidak menyelesaikan persoalan.

“Dari data yang kami miliki ketika kami bekerja di Yayasan Lembaga Konsumen lndonesia (YLKI), memang pengaduan masalah kejahatan ekonomi digital sangat menonjol, bahkan menduduki rangking teratas,” kata mantan Ketua Pengurus Harian YLKI ini.

Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular