BULELENG, balipuspanews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buleleng berhasil menggerebek sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus lokasi mengonsumsi narkotika jenis sabu. Dalam penggerebekan di Banjar Dinas Kanginan, Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng tersebut, polisi mengamankan dua orang pria paruh baya berinisial NB,44, dan MY,54.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menyampaikan penangkapan kedua pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini berawal dari adanya laporan dan keresahan masyarakat setempat.
“Kami menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut karena sering dijadikan tempat transaksi jual beli serta penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya.
Setelah melakukan pengintaian, petugas melakukan penggerebekan pada Kamis, (11/6/2026) sekira pukul 21.10 WITA. Polisi berhasil mengamankan NB dan MY di dalam rumah tersebut. Dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan seisi rumah.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan kedua pelaku dalam peredaran gelap narkoba.
“Di lokasi, anggota kami mengamankan barang bukti berupa dua buah pipet kaca bening yang masih berisi residu sisa pembakaran sabu dengan berat total 3,52 gram bruto, dua buah bong atau alat hisap sabu, empat buah korek api gas, kantong plastik klip kosong, serta satu plastik klip bekas isi sabu. Selain itu, kami juga menyita dua unit handphone merk Oppo dan uang tunai sejumlah Rp 400.000,” jelasnya.
AKBP Ruzi Gusman mengungkapkan, modus operandi yang dijalankan oleh kedua pelaku tidak hanya sekadar memiliki dan menguasai sabu, melainkan juga menyediakan fasilitas atau tempat bagi para pembeli untuk langsung mengonsumsi barang haram tersebut di rumah mereka.
“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka MY mengakui bahwa uang tunai sebesar Rp 400.000 yang disita petugas merupakan uang hasil penjualan paket sabu sebelumnya. Dari pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AJ yang berasal dari Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada. Saat ini, identitas pemasok tersebut sudah kami kantongi dan sedang dalam pengejaran (DPO),” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Buleleng guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan



