Gianyar, balipuspanews.com – Sebanyak 24 sepeda motor berbagai merk dan 2 kendaraan roda empat milik Pemkab Gianyar dalam waktu dekat akan dijual/dilelang.
Pelelangan dilakukan karena kendaraan bermotor tersebut dianggap tidak efektif dan efisien untuk digunakan lagi. Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar I Made Arianta, S.STP ketika ditemui, Selasa (3/4) mengatakan, saat ini semua kendaraan bermotor yang akan dilelang sudah terkumpul di parkir timur Kantor Bupati Gianyar. Total nilai limit dari semua kendaraan bermotor yang dilelang sebesar Rp 72.926.350.
“Nilai limit ini artinya harga terendah yang ditetapkan sesuai hasil penelitian fisik kendaraan oleh Dinas Perhubungan, kemudian nilai fisik tersebut dikalikan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan dikurangi tunggakan pajak, maka diperoleh nilai limit,“ ujar Arianta.
Nilai limit masing-masing kendaran bermotor berbeda-beda mulai dari Rp 217.250 hingga Rp 1.956.700 untuk sepeda motor dengan tahun pembuatan mulai dari 1980 hingga 2001. Sementara dua kendaraan roda empat merk mitsubishi L300 tahun 2001 dengan nilai limit Rp 22.664.500 dan Rp 29.424.000.
“Peserta lelang bebas untuk masyarakat umum, siapapun boleh,” kata Arianta.
Kapan dilaksanakan pelelangan, menurut Arianta, pihaknya sudah mengajukan surat permohonan pelaksanaaan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) per 15 Pebruari lalu, namun belum memperoleh jadwal. Pihaknya berencana akan bersurat kembali, karena prosedur penjualan kendaraan bermotor dilakukan dengan mekanisme pelelangan secara onlinemelalui KPKNL Denpasar.
“Untuk mengetahui waktu pelelangan, masyarakat bisa mengakses website milikKPKNL www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id – Denpasar dan untuk fisik kendaraan, masyarakat bisa melihat di parkir timur Kantor Bupati Gianyar saat jam kerja,” ujar Arianta.
Terkait pelaksanaan pelelangan, Arianta menjelaskan, pelelangan adalah salah satubagian dari proses pengelolaan barangdan sesuai dengan Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman PengelolaanBarang Milik Daerah.
“Penjualan ini sebagai proses penghapusan barang milik daerah yang sudah tidak efektif dan efisien digunakandan hasil dari penjualan masuk ke kas daerah,” katanya. (bp)



