Semua Sekretaris Dilatih Komunikasi Publik

- Advertisement -
- Advertisement -

JEMBRANA, balipuspanews.com– Kemampuan komunikasi publik sangat diperlukan dalam menyebarluaskan informasi dari pemerintah agar dapat dengan mudah diterima dan dipahami oleh masyarakat. Sehingga program-program pemerintah bisa diterima dan berjalan dengan baik serta tepat sasaran.

Agar komunikasi publik bisa dilakukan dengan baik maka seluruh sekretaris baik sekretaris OPD hingga sekretaris desa/kelurahan yang juga selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Kabupaten Jembrana diberikan pelatihan kemampuan tentang komunikasi publik yang dilaksanakan di Gedung Kesenian Ir Soekarno, Rabu (27/9/2023).

Dalam pelatihan itu Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana mendatangkan langsung sejumlah Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali sebagai pemberi materi dalam pelaksanaan pelatihan komunikasi publik di kabupaten Jembrana.

Kepala Dinas Kominfo Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Permana menjelaskan pelaksanaan pelatihan komunikasi publik diikuti oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di setiap OPD.

“Peserta terdiri atas sekretaris badan/dinas, kepala bagian, sekretaris camat, sekretaris kelurahan dan sekretaris desa se-kabupaten Jembrana,” ucapnya.

Eko Susila menyampaikan pelatihan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan para pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dalam menyediakan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

BACA :  Pasar Mentigi Nusa Penida Mulai Dibangun, Ditargetkan Rampung pada 2027

“Tujuan kegiatan ini untuk memberikan sosialisasi tentang keterbukaan informasi publik, sosialisasi PerKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik, dan sosialisasi tentang sengketa informasi,” ungkapnya.

Bupati Jembrana, I Nengah Tamba yang membuka pelatihan tersebut mengatakan kehadiran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik dan pemerintah wajib untuk memberikan informasi yang tetap dan benar bagi masyarakat.

“Setiap organisasi perangkat daerah mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu dan dengan cara yang sederhana,” ucapnya.

Bupati Tamba meminta kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap OPD untuk bisa menyimpan, mengolah dan menyajikan informasi baik yang bersifat wajib disediakan maupun informasi wajib tersedia setiap saat.

“Saya berharap kepada peserta pelatihan dapat memahami dengan sungguh-sungguh materi yang diberikan oleh narasumber agar dalam pelaksanaan tugas memberikan informasi kepada masyarakat dapat terlaksana dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan

BACA :  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Puncak Karya Pelebon I Gusti Ayu Badri
Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular