Senjata Api Jenis SIG Sauer Dijual Seharga Rp 35 Juta, Dipakai Buat Jaga Diri

- Advertisement -
- Advertisement -

DENPASAR, balipuspanews.com – Pria berinisial SC,33, kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal jenis SIG Sauer buatan Swiss-Jerman. Tersangka mengaku membeli senjata api tersebut seharga Rp 2 juta dari seorang temannya di Bandar Lampung, dan rencananya akan dijual seharga Rp35 juta. Namun belum sempat terjual, ia ditangkap anggota TNI AL (Lanal Bali) yang sedang menyamar.

Menurut Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., MH., saat menggelar press release bersama Danlanal Denpasar-Bali Kolonel Laut (P) Cokorda GP Pemayun, tersangka SC sudah 2 tahun tinggal di Bali dan bekerja di perusahaan Jasa Pengamanan Security. Ia juga merupakan anggota Componen Cadangan (Comcad).

Selama 2 tahun tinggal di Bali, kata Kompol Agus, tersangka ASR memang sudah berniat menjual senjata api tersebut melalui media sosial. Namun, bukannya dapat untung, tapi malah buntung.

Ia diringkus anggota Lanal Bali yang menyamar jadi pembeli saat bertransaksi di salah satu warung tipat cantok di Jalan Buana Raya, Desa Padangsambian, Denpasar Barat, pada Kamis 22 Januari 2026 siang.

BACA :  Mengakar Budaya, Menjangkau Dunia: Cara SMAN 1 Sukasada Buka Pintu Beasiswa hingga ke China

“Tersangka dipancing untuk bertransaksi dengan anggota Lanal Bali dan langsung diamankan. Tersangka kemudian diserahkan ke kami Polresta Denpasar,” ujar mantan Kapolsek Kuta ini.

Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka ASR yang kos di Perum Bukit Pratama, Jimbaran, Kuta Selatan, mengaku senpi itu dibeli dari temannya seharga Rp 2 juta di Bandar Lampung, pada tahun 2022. Senjata api itu berisi 5 butir peluru.

Kompol Agus mengatakan, tersangka SC membawa senpi itu ke Bali untuk menjaga diri karena dia juga bekerja di perusahaan jasa pengamanan di Bali.

“Dia membeli senpi itu untuk melindungi dirinya karena dia juga bekerja di salah satu jasa pengamanan di Bali. Namun mungkin sudah terlalu lama, dia jual seharga Rp35 juta,” bebernya.

Diterangkannya lebih lanjut, saat ditangkap, senpi tersebut berisi 4 peluru. Sebenarnya, amunisi senpi itu berjumlah 5 butir.

“1 peluru sudah digunakan di lapangan kosong untuk mengetes keasilan senpi tersebut. Kami masih mendalami apakah tersangka terlibat jaringan jual beli senpi,” tegasnya sembari menyebutkam tersangka dijerat Pasal 306 KUHP ancaman 15 tahun penjara.

BACA :  Jambret Kalung Turis Malaysia, Driver Ojol Diringkus di Karangasem dan Ditembak

Sementara itu Danlanal Denpasar-Bali Kolonel Laut (P) Cokorda GP Pemayun, membenarkan bahwa tersangka ditangkap setelah anggotanya mendapat informasi dari warga adanya transaksi jual beli senpi. Anggota Intel Lanal Bali kemudian mendalami, dengan berpura-pura membeli senpi tersebut.

“Anggota mencoba memancing menawarkan dan janjian ketemu di warung dan langsung ditangkap. Dia mengaku berasal dari Lampung,” beber Kolonel Cokorda.

Penulis : Kontributor Denpasar
Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular