GIANYAR, balipuspanews.com – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Bali Gianyar mencatat telah membayarkan klaim jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar lebih dari Rp296 miliar sepanjang periode Januari hingga Desember 2025. Total klaim yang direalisasikan mencapai 22.975 kasus.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar, Venina, menyampaikan bahwa pencairan klaim tersebut didominasi oleh Jaminan Hari Tua (JHT). Sepanjang tahun 2025, klaim JHT tercatat sebanyak 13.032 kasus dengan nilai pembayaran mencapai lebih dari Rp221 miliar.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan Gianyar juga membayarkan klaim Jaminan Kematian sebanyak 1.131 kasus dengan nilai lebih dari Rp39 miliar. Sementara Jaminan Kecelakaan Kerja tercatat 5.030 kasus dengan nilai klaim lebih dari Rp32 miliar. Untuk Jaminan Pensiun, terdapat 3.680 kasus dengan total pembayaran lebih dari Rp3 miliar, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebanyak 102 kasus dengan nilai lebih dari Rp214 juta.
“Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dukungan pemerintah, khususnya pemerintah daerah di wilayah kerja Kantor Cabang Bali Gianyar, yang telah banyak mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat pekerja,” ujar Venina.
Venina juga mengatakan, seiring bertumbuhnya jumlah pekerja yang terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, kehadiran layanan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi seluruh pekerja.
“Pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang. Satukan semangat, sejahterakan pekerja, kerja keras bebas cemas,” imbuhnya.
Saat ini, pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta, baik pekerja maupun perusahaan, agar seluruh peserta dapat terlayani secara optimal.
Ia menambahkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dari risiko sosial dan ekonomi. Menurutnya, risiko kerja dapat terjadi kapan saja dan kepada siapa saja.
“Selama kepesertaan BPJamsostek aktif, manfaat akan tetap diberikan tanpa masa tunggu, baik kepada peserta maupun ahli warisnya,” jelasnya.
Venina juga mengajak pekerja mandiri seperti nelayan, pedagang, petani, perajin, hingga sopir untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, para pekerja dapat terlindungi dari berbagai risiko pekerjaan, seperti kecelakaan kerja maupun risiko kematian.
Penulis : Kadek Adnyana
Editor : Oka Suryawan



