MANGUPURA, balipuspanews.com – Operasi Keselamatan Agung 2022 yang digelar Sat Lantas Polres Badung sedikitnya menindak tegas 80 sopir kendaraan terbuka yang Over Load Over Dimension (ODOL) alias kelebihan muatan.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra. AKP Aan mengakui, kendaraan ODOL sangat membahayakan pengguna jalan lain dan melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ).
Selain sangat membahayakan pengguna jalan, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, juga berdampak pada kerusakan inprastruktur jalan.
“Sebenarnya dari Ops Keselamatan Agung yang digelar selama 14 hari dan sudah berjalan sepekan terdapat 268 pelanggaran,” ungkapnya.
Dari ratusan pelanggaran itu, 80 diantaranya kendaraan ODOL, serta pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Sedianya, para pelanggar prokes diberikan tindakan berupa teguran simpatik.
“Tapi pelanggar lalu lintas terutama ODOL diberlakukan tindakan berupa tilang dengan sangat selektif. Bahkan satu truk dalam ditahan dan diproses secara hukum di Kejaksaan,” sebutnya.
Diungkapkannya, sejauh ini pihaknya tidak menemui perlawanan dari para sopir atau mencoba memperdebatkan, mengingat mereka memang melanggar aturan.
“Kami lakukan ini agar para pengusaha angkutan dan sopir paham dampak dari pelanggaran tersebut. Jadi mari ciptakan situasi lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar, guna mengwujudkan budaya yang santun di jalan,” pungkasnya.
Penulis : Kontributor Denpasar
Editor : Oka Suryawan



