KARANGASEM, balipuspanews.com -Setelah 49 hari penahanan pasca ditetapkan sebagai tersangka, tiga pelaku pengeroyokan anggota Pecalang Desa Adat Besakih saat Karya IBTK akhirnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Karangasem pada Senin (2/6/2025).
Penyerahan ketiga tersangka yakni inisial IGLAED,30, IGLR,56, dan IGNAAP,21, menyusul berkas perkara terhadap kasus pengeroyokan tersebut dinyatakan P21 oleh kejaksaan sehingga hari ini selain tersangka pihak kepolisian juga sekaligus menyerahkan barang bukti.
“Karena sebelumnya berkas sudah dinyatakan P21 sehingga hari ini kami melaksanakan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Karangasem,” kata Kanit Reskrim Polsek Rendang, IPTU. I Nyoman Suartha Adhi Putra saat mengantar ketiga tersangka ke kantor Kejari Karangasem.
Lebih jauh, sebelumnya berkas perkara dinyatakan telah P21 pada 28 Mei 2025 lalu. Ada beberapa barang bukti yang juga diserahkan seperti rekaman cctv kejadian hingga barang bukti berupa pakaian yang dipergunakan saat kejadian. Ia mengakui, sebelum tahap 2 ini dilaksanakan, total ketiga tersangka telah ditahan selama 49 hari lamanya pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Karangasem, Komang Ugra Jagiwirata dikonfirmasi terpisah mengatakan, pasca menerima tahap 2 dari pihak kepolisian, proses selanjutnya pihak Jaksa akan menyiapkan dakwaan terhadap kasus tersebut sebelum nantinya dilaksanakan pelimpahan perkara ke Pengadilan.
“Setelah diserahkan kepada kami, nanti jaksa akan menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya perkaranya dilimpahkan ke pengadilan,” terang Ugra.
Penulis: Gede Suartawan
Editor: Oka Suryawan



