KARANGASEM, balipuspanews.com – Praktik bisnis gas oplosan di Karangasem kembali terbongkar. Setelah sebelumnya usaha serupa milik sang istri lebih dulu digerebek Polda Bali, kini giliran sang suami berinisial PA diringkus Satreskrim Polres Karangasem dalam kasus dugaan pengoplosan LPG subsidi.
Ironisnya, gudang pengoplosan yang baru beroperasi sekitar 50 hari terakhir itu masih berada di wilayah Subagan, Kecamatan Karangasem dimana sebelumnya gudang oplosan yang digerebek Polda berada tidak jauh dari TKP terbaru.
Aktivitas ilegal tersebut diduga dijalankan PA bersama sejumlah pekerjanya dengan modus memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram hingga 50 kilogram untuk meraup keuntungan besar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Lingkungan Desa, Kelurahan Subagan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati praktik oplosan sedang berlangsung.
Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Karangasem mengamankan 10 tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pemilik usaha, penanggung jawab, pengoplos gas, sopir hingga pengangkut tabung LPG.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita 1.788 tabung gas berbagai ukuran, alat pengoplos, timbangan digital, hingga kendaraan pengangkut yang diduga digunakan untuk mendistribusikan LPG oplosan sampai keluar Bali, termasuk NTB.
Dari hasil penyelidikan, praktik ilegal tersebut diperkirakan berlangsung sejak 26 Februari hingga 20 April 2026 atau sekitar 54 hari. Selain merugikan masyrakat, aktivitas ini juga merugikan negara berupa subsidi mencapai Rp.714,4 juta, sementara keuntungan para pelaku ditaksir mencapai Rp.281,34 juta.
Kasus ini menjadi sorotan karena sebelumnya usaha serupa yang diduga berkaitan dengan keluarga pelaku juga pernah diungkap aparat kepolisian. Kini, sang suami harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diringkus Polres Karangasem.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp 60 miliar.
Kapolres Karangasem, AKBP. I Made Santika saat pres rilis, Jumat (8/5/2026) memperingatkan, bagi oknum tak bertanggung jawab jangan coba – coba melakukan hal serupa, pihaknya memastikan komitmen untuk memberantas dan menindak tegas perbuatan atau praktik-praktik serupa tersebut.
“Saya imbau kepada masyarakat agar jangan segan untuk melaporkan ke Polres Karangasem apabila menemukan atau melihat hal atau aktivitas mencurigakan yang terjadi di wilayahnya, Polres karangasem juga telah menyediakan layanan kepolisian 110 layanan gratis yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memberikan informasi, dan pasti akan langsung ditindaklanjuti,” kata Santika.
Penulis : Gede Suartawan
Editor : Oka Suryawan



