SINGARAJA, balipuspanews.com — Empat pemuda bernama Ida Bagus Komang Adi Kusuma alias Gusming (20), Dewa Gede Wahyu alias Doyok (19), serta Ketut Dangin Adi Permana alias Adi (19) bersama sudara kembarnya Komang Edi Mukia Pratama (19), digelandang ke Mapolres Buleleng. Mereka dibekuk lantaran diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang pelajar SMP sebut saja Mawar (15) di sebuah rumah kost terletak di wilayah Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng pada Selasa (22/1) sekitar pukul 12.00 wita.
Keempat pelaku kini telah diamankan di Mapolres Buleleng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka pun terancam mendekam di balik jeruji besi selama 15 tahun lamanya.
Keempatnya diciduk pada Rabu (23/1) malam, di kamar kost tempat biasa mereka kumpul, yakni di Jalan Srikandi, Gang Asem, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng.
Ditemui di Mapolres Buleleng pada Rabu (30/1), keempat pemuda ini hanya bisa tertunduk malu. Mereka menutup wajahnya dengan tangan, agar terhindar dari sorotan kamera awak media. Bahkan saat diwawancarai, tak ada satu pun yang mau berbicara.
Kasat Reksrim Polres Buleleng, AKP Mikael Hutabarat mengatakan, bersama temannya, korban mulanya mendatangi rumah kos. Sempat terjadi perbincangan selama beberapa menit, sebelum akhirnya rekan korban memutuskan untuk pergi membeli sesuatu.
Nahas, kesempatan itu lantas dimanfaatkan oleh pelaku untuk mencabuli dan menyutubuhi korban.
“Yang menyetubuhi korban hanya satu orang (Dewa Gede Wahyu alias Doyok). Sementara tiga lainnya mengaku hanya memegang dan mencium korban,” katanya.
Tak terima dengan kejadian ini, korban pun mengadu pada orangtuanya, untuk kemudian di laporkan ke Mapolres Buleleng. Polisi yang menerima laporan itu pun lantas bergegas melakukan penangkapan pada Rabu (23/1) malam. Keempat pelaku diciduk tanpa melakukan perlawanan.
AKP Mikael pun menegaskan jika kejadian yang menimpa korban tidak ada sangkut pautnya dengan bisnis prostitusi.
Korban pun kini telah menjalani visum. Hasilnya, ditemukan luka robek dibagian kelaminnya. Pasca mengalami tindakan keji, korban kata AKP Mikael saat ini masih mengalami trauma. Ia pun telah didampingi oleh kedua orangtuanya untuk pemulihan psikis.
“Kalau ada sesuatu (prostitusi) tidak mungkin korban melapor. Korban ini masih perawan. Jadi karena korban masih perawan. Dari hasik visum itu ada luka dibagian alat vitalnya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 82 dan Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.



