Setubuhi Siswi SMP, Pelajar SMK di Karangasem Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Advertisement -
- Advertisement -

KARANGASEM, balipuspanews.com – Seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Karangasem, berinisial IKAT,19, ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dengan mantan kekasihnya yang masih duduk dibangku SMP kelas 2.

Kanit IV PPA Satreskrim Polres Karangasem, IPDA. Rizqi Fatkhul Mubin dikonfirmasi, Kamis (18/1/2024) mengungkapkan, IKAT ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Januari 2024 lalu atas kasus persetubuhan.

“Ya benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu. Tersangka berusia 19 tahun masih duduk dibangku kelas II SMK, sedangkan korban masih duduk dibangku SMP kelas II. Korban dan pelaku sebelumnya sempat pacaran,” kata Rizqi.

Ia mengatakan, kasus ini awalnya dilaporkan oleh paman korban pada Sabtu, 7 Oktober 2023 lalu ke Polres Karangasem setelah mengetahui adanya video keponakannya inisial LSA,13, dalam kondisi tanpa busana.

Video tersebut diduga direkam oleh tersangka yang merupakan mantan kekasih korban. Video tersebut kemudian diketahui oleh rekan korban hingga diberitahukan kepada pamannya.

Lebih jauh, begitu mengetahui video tersebut, korban langsung ditanyai oleh pamannya. Korban pun mengakui bahwa sempat berhubungan badan dengan terlapor sebanyak tiga kali, dua kali di kawasan pantai di wilayah Kubu dan satu kali di wilayah Abang.

BACA :  Pasar Mentigi Nusa Penida Mulai Dibangun, Ditargetkan Rampung pada 2027

“Usai mengetahui ada video itu, korban langsung merasa trauma dan takut akibat persetubuhan tersebut terlebih ada video tanpa busana juga. Tidak terima dengan ulah pelaku, pamannya langsung melapor ke Polres. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Rizqi.

Penulis: Gede Suartawan

Editor: Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular