Karangasem, balipuspanews.com – Beredarnya informasi mengenai penghapusan data base kendaraan bermotor apabila tidak membayar pajak sampai dua tahun sejak tanggal berlaku STNK berakhir belum disikapi serius oleh pihak kepolisian.
Kasat Lantas Polres Karangasem, AKP. Ni Luh Putu Anne Parwisti saat dikonfirmasi, Kamis (13/12/2018) mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk resmi dari Korlantas dan Ditlantas Polda Bali.
Hanya saja, berdasarkan Perkap No. 5 Tahun 2012 yang disebarkan bagian Kasubdit Regident menjelaskan, pada Pasal 1 ayat 17, penghapusan regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.
Isi pasal 110 ayat 1, Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar, permintaan pemilik Ranmor, pertimbangan pejabat regident Ranmor dan pertimbangan pejabat berwenang dibidang perijinan penyelenggaraan angkutan umum.
Serta Pasal 114 ayat 1, Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “DIHAPUS” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.
Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
“Terkait adanya informasi tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tersebut untuk penerapannya saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat,” kata AKP. Ni Luh Putu Anne Parwisti.
Sementara itu, ditanya soal kemungkinan informasi pwnghapusan data base akan diterapkan mulai Januari 2019 mendatang, Putu Anne sendiri mengaku sejauh ini belum ada kepastian dari pusat.
“Kita jajaran Polres sebagai pelaksana nanti perkembangan pasti kami akan sosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya. ( igs)



