Soal PPDB, Bupati Suradnyana : Jika ada Lurah “Bermain” Tangkap Saja

- Advertisement -
- Advertisement -

SINGARAJA, balipuspanews.com — Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana berharap adanya peran serta pihak kepolisian dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Buleleng. Keterlibatan dimaksud dalam proses penerbitan dan verifikasi Surat Keterangan Domisili dari pihak Kelurahan.

Menurutnya, dalam proses PPDB berhembus informasi negatif terkait penerbitan Surat Keterangan Domisili dari Lurah, khususnya kelurahan yang mewilayahi sekolah-sekolah favorit di Buleleng. Ia pun mensinyalir adanya praktek “jual-beli” Surat Keterangan Domisili dari oknum-oknum pegawai kelurahan dengan para orang tua pencari sekolah.

“Saya harapkan pihak kepoisian untuk ikut nantinya melakukan verifikasi, kalau sampai nanti ada pemungutan uang dan pemalsuan dalam penerbitan surat domisil, ditangkap saja,” tegas Bupati Suradnyana.

Ditanya terkait dengan kemungkinan adanya oknum Lurah yang bermain, Bupati PAS dengan tegas menyatakan agar oknum Lurah seperti itu ditangkap saja.

Imbuh Bupati Suradnyana, ada informasi yang diterima pihaknya bahwa sejumlah oknum di tingkat kelurahan melakukan pengutan yang sama sekali diluar kewajaran dalam proses penerbitan surat keterangan domisili dimaksud, demi memuluskan calon siswa dapat bersekolah pada sekolah tujuan.

BACA :  Singaraja Open Taekwondo Championship 2026, TI Buleleng Jaring Bibit Atlet dan Persiapkan Tim Porprov

Nah, terkait itu ia menghimbau seluruh Lurah serta jajaran pegawai Kelurahan di Buleleng agar tidak bermain curang dalam proses PPDB.  Lurah dan stafnya dalam mengeluarkan dokumen administrasi domisili kependudukan harus berhati-hati serta selalu berpedoman pada aturan yang berlaku, sehingga tidak terkena dampak hukum nantinya.

“Saya sudah panggil Kadis Pendidikan untuk menyikapi hal ini (PPDB),” tandasnya.

Seperti diketahui, di sejumlah daerah terjadi kerancuan dalam proses PPDB tahun ini. Hal itu tidak terlepas dari adanya kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang membolehkan penggunaan Surat Keterangan Domisili sebagai dasar penentuan zonasi. Namun demikian, sejauh ini di Kabupaten Buleleng sendiri tidak ditemui masalah yang prinsip dalam proses PPDB tahun ini.

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular