Suami Bunuh Istri Gegara Sakit Stroke Terancam 7 Tahun Penjara

- Advertisement -
- Advertisement -

DENPASAR, balipuspanews.com – Mengaku capek ngurusin istrinya yang tidak kunjung sembuh karena terkena stroke, pria berinisial SD,48, nekat menghabisi nyawa istrinya, DY,50, secara sadis. Ia membekap wajah istrinya dengan bantal hingga tewas. Peristiwa itu terjadi di kamar kos mereka di Jalan Subur, Monang-maning, Denpasar, pada Selasa 16 September 2025.

Setelah istrinya menemui ajal, pria asal Magetan, Jawa Timur itu berupaya untuk bunuh diri dengan cara mengiris urat nadinya dan meminum cairan wipol dan bycline, tapi gagal. Pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polisi.

Menurut Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, pelaku SD merupakan sosok laki-laki yang pendiam. Setiap harinya pria asal Magetan, Jawa Timur itu berjualan pecel Madiun. Di tengah kesibukannya dari pagi hingga pulang larut malam jualan pecel, pria itu juga sibuk mengurusi istrinya yang terkena stroke sejak setahun lalu.

“Pelaku SD dan DY diketahui sudah menikah sejak tahun 2004 lalu, namun tanpa dikaruniai anak,” ungkapnya, pada Senin (13/10/2025).

BACA :  Edarkan Sabu di Sidemen dan Selat, Pria Asal Klungkung Diamankan

Kapolsek Laksmi menerangkan insiden pembunuhan itu terjadi pada 16 September 2025 sekitar pukul 02.00 dini hari. Mungkin karena sudah lelah hati dan pikiran merawat istrinya yang tak kunjung sembuh, SD berniat menghabisi nyawa DY yang sedang tertidur.

Sebelum membekap istrinya, pelaku duduk di ranjang di kamar, sedangkan istrinya hanya bisa terbaring diam. Ia sesekali menatap wajah istrinya yang setengah lumpuh dengan penuh rasa iba namun penuh kecemasan.

Maklum saja, pelaku sejak setahun lalu merawat istrinya seorang diri mulai menyuapi makan, memandikan hingga membersihkan luka. Padahal pelaku sendiri juga harus fokus jualan pecel.

“Saya sebenarnya capek sekali, merawat istri seorang diri dan saya juga harus berjualan pecel,” beber SD sembari menitikkan air mata.

Ia mengaku tiba-tiba gelap mata dan ingin mati saja. Tapi muncul pikiran lainnya, apabila dia mati siapa yang urusin istrinya.

“Dari situ saya berpikir, saya mati dulu baru dia tak ajak mati,” ujar SD yang ditemui di Mapolsek Denpasar Barat.

BACA :  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Puncak Karya Pelebon I Gusti Ayu Badri

Detik-detik pembunuhan itu pun terjadi sekitar pukul 02.00 dini hari, saat istrinya sedang tertidur. Pelaku langsung mengambil bantal bermotif polkadot di sisi kiri ranjang. Ia sempat memandang wajah istrinya yang menemaninya sejak puluhan tahun silam. Seketika kedua tangan pelaku mengambil bantal dan langsung membekap wajah istrinya.

Pelaku mengaku sempat melihat istrinya berontak. Kedua tangannya bergerak-gerak kesana kemari meraih sesuatu. Merasa masa bodoh, SD terus menekan bantal tersebut dengan sekuat tenaga. Sekitar 10 menit atau 15 menit kemudian, tubuh DY tampak diam dan tidak bergerak lagi.

Melihat istrinya meninggal, pelaku kemudian berniat menghabisi nyawanya sendiri. Dia mencampur cairan Byclien, Wipol, dan Sprite ke dalam dua gelas plastik. Lalu ia meminum cairan tersebut hingga mulutnya terasa panas. Beberapa saat, ia menyayat pergelangan tangan kirinya dengan pisau dapur.

Tapi anehnya, SD tidak mati. Ia hanya merasakan sakit dibagian dada dan perut. Merasa dirinya bersalah, SD menyerahkan diri ke Pospol Monang-maning dan diteruskan ke Polsek Denpasar Barat.

BACA :  Singaraja Open Taekwondo Championship 2026, TI Buleleng Jaring Bibit Atlet dan Persiapkan Tim Porprov

“Ia menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya membunuh istrinya sendiri di kamar kos,” ungkap Kompol Laksmi didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol Ketut Sukadi dan Kanitreskrim Iptu Demiral Safriansyah, S.Tr.K.

Polisi segera menuju kos korban di Jalan Subur dan mendapati DY sudah meninggal di kasur. Polisi tidak menemukan adanya luka-luka di tubuh korban.

Di lokasi, Polisi mengamankan barang bukti antara lain bantal, pisau dapur, botol Byclin, cairan Wipol, dan sebotol Sprite. Dua buku nikah mereka dari tahun 2004 juga ikut disita, menjadi saksi bisu dari hubungan yang berakhir tragis.

Kompol Laksmi menegaskan penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (P-KDRT) atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penulis : Kontributor Denpasar

Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular