DENPASAR, balipuspanews.com – Dewan Pimpinan Daerah Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali (DPD Prajaniti Bali) secara resmi menyurati Menteri Kebudayaan Republik Indonesia. Adapun surat tersebut berisi tentang usulan agar Hari Raya Nyepi bisa dijadikan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) UNESCO.
Ketua DPD Prajaniti Bali, Wayan Sayoga, menyampaikan Hari Raya Nyepi memiliki nilai filosofis yang mendalam, terutama dalam mewujudkan keseimbangan spiritual dan harmoni kehidupan. Sehingga menurut dia pelaksanaan Nyepi mencerminkan ajaran Tri Hita Karana, yakni hubungan harmonis antara manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam.
Ia menambahkan bahwa manfaat Nyepi tidak hanya dirasakan oleh umat Hindu, tetapi juga berdampak positif terhadap lingkungan. Dalam konteks modern yang dihadapkan pada berbagai persoalan seperti polusi, krisis lingkungan, dan eksploitasi alam, nilai-nilai yang terkandung dalam Nyepi dinilai semakin relevan.
“Nyepi telah dipraktikkan oleh umat Hindu di Indonesia selama beratus-ratus tahun dan tetap lestari hingga kini,” ujar Sayoga di Denpasar.
Sementara itu, Sekretaris DPD Prajaniti Bali, I Made Dwija Suastana memperjelas kembali tujuan utama pengusulan Nyepi menjadi WBTB adalah memastikan nilai-nilai luhur Nyepi tetap hidup, dihormati, dan mendapat pengakuan dunia internasional. Namun, ia menegaskan bahwa yang terpenting adalah implementasi nyata nilai-nilai tersebut oleh masyarakat Bali sendiri.
Dalam surat bernomor 047/DPD-Bali/III/2026 yang dikirimkan kepada Menteri Kebudayaan, Prajaniti Bali memaparkan berbagai landasan pengusulan, mulai dari aspek filosofis, sosial-ritual, hingga ilmiah dan ekologis. Mereka juga menyertakan argumentasi berbasis praktik budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Adapun sejumlah alasan utama pengusulan Nyepi sebagai Warisan Budaya Tak Benda meliputi: Pertama, Hari Raya Memiliki nilai spiritual, sosial, dan ekologis yang kuat. Kedua, Menjadi identitas budaya umat Hindu Bali. Ketiga, Dipraktikkan secara konsisten dan luas. Keempat, Didukung oleh komunitas serta pemerintah daerah. Kelima, Diakui lintas agama dan ditetapkan sebagai hari libur nasional
Oleh sebab itu, Prajaniti Bali juga mendorong dukungan dari berbagai pihak, termasuk perwakilan legislatif Bali di DPR RI dan DPD RI, Direktorat Jenderal Bimas Hindu Kementerian Agama, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Pemerintah Provinsi Bali, hingga DPRD dan Dinas Kebudayaan Bali.
Dwija menegaskan bahwa sesuai Konvensi 2003, pengajuan Warisan Budaya Tak Benda hanya dapat dilakukan oleh negara anggota UNESCO melalui pemerintah pusat.
“Karena itu, kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendorong pemerintah agar mengajukan nominasi ini secara resmi,” harapnya.
Ia juga membuka ruang untuk kajian akademik lebih mendalam guna memperkuat usulan tersebut sebelum diajukan ke tingkat internasional.
“Ini adalah perjuangan bersama dengan tujuan mulia, bukan hanya untuk Bali, tetapi untuk Indonesia,” pungkas dia.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan



