BULELENG, balipuspanews.com – Usulan menjadikan Candi Budha Kalibukbuk sebagai salah satu cagar budaya oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Buleleng akhirnya harus kandas. Kenyataan tersebut diketahui berdasarkan hasil sidang pleno penetapan dan pemeringkatan cagar budaya tingkat nasional, pada Kamis (29/10/2026).
Dalam sidang tersebut, Tim Ahli Cagar Budaya Nasional melakukan analisis dan pembahasan terhadap kelayakan Candi Budha Kalibukbuk yang difokuskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian cagar budaya.
”Berdasarkan hasil analisis dan diskusi tim ahli, Candi Budha Kalibukbuk dinilai belum memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai dengan Pasal 42 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Buleleng, I Nyoman Wisandika.
Adapun dalam pasal tersebut, agar dapat ditetapkan menjadi cagar budaya tingkat nasional, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Pertama, wujud kesatuan dan persatuan bangsa. Kedua, karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa Indonesia. Ketiga, cagar budaya yang sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia.
Keempat, bukti evolusi peradaban bangsa serta pertukaran budaya lintas negara dan lintas daerah, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat. Kelima, contoh penting kawasan permukiman tradisional, lanskap budaya, dan/atau pemanfaatan ruang bersifat khas yang terancam punah.
”Namun Candi Budha Kalibukbuk memenuhi persyaratan untuk diusulkan sebagai situs,” tambah Kepala Bidang Adat dan Cagar Budaya Disbudpar Buleleng, I Made Tegeh Okta Maheri.
Sebagai tindak lanjut arahan, berkas pengusulan akan disesuaikan dengan mengubah nomenklatur. Dokumen yang telah diperbarui, akan diajukan kembali oleh BP Kebudayaan Bali selaku pemilik bangunan, untuk mengikuti proses sidang penetapan dan pemeringkatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga pengusulan dapat dilakukan berdasarkan kategori yang sesuai dengan hasil penilaian tim ahli.
Disbudpar Buleleng berharap penyesuaian berkas pengusulan ini dapat mendukung kelanjutan proses penetapan Candi Budha Kalibukbuk menjadi situs. Sekaligus memperkuat upaya pelestarian warisan budaya di Bali utara.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan
Syarat Jadi Cagar Budaya Belum Bisa Dipenuhi, Candi Budha Kalibukbuk Hanya Bisa Jadi Situs
- Advertisement -
- Advertisement -
Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News



