BULELENG, balipuspanews.com – Selama tahun 2025 sejumlah laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Namun dari sekian laporan yang masuk ada sekitar sembilan laporan/aduan masyarakat terpaksa dihentikan atau tidak dilanjutkan ke tahapan penyidikan.
Fakta tersebut terungkap saat Kejari Buleleng melaksanakan pers rilis dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi se-Dunia (Harkodia) Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Buleleng, Selasa 9/12/2025).
“Upaya ini kami lakukan sebagai bentuk transparansi dalam melakukan penanganan terhadap sebuah perkara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Edy Irsan Kurniawan.
Pihaknya pun menegaskan sejumlah laporan atau pengaduan dari masyarakat masuk selama bulan Januari-Desember 2025. Akan tetapi setelah dilakukan proses hukum dari total 10 laporan Tipikor yang terdiri dari tujuh perkara dalam penyelidikan dan tiga perkara dalam proses penyidikan.
“Setelah semua kami proses sembilan diantaranya terpaksa dihentikan karena tidak cukup bukti. Sementara satu laporan/pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa di Desa Bhakti Seraga Kecamatan Buleleng masih tahap penyelidikan,” jelasnya didampingi Kasi Pidsus Bambang dan Kasi Intelijen I Dewa Gede Baskara Haryasa.
Terkait penghentian proses penyelidikan terhadap laporan/pengaduan masyarakat, pihaknya menyatakan mengapresiasi peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan terjadinya tidak pidana korupsi kepada kejaksaan. Sebab sesuai instruksi dan amanat undang-undang kata Edy semua harus bekerja secara profesional dan normatif. Sehingga pihaknya memaklumi kenapa banyak perkara yang terkesan difilter.
“Iya, memang seyogianya, ada filter normatif yang dilaksanakan sesuai SOP penanganan perkara, termasuk KUHAP yang kami pegang teguh dalam menyikapi laporan/pengaduan masyarakat,” terangnya.
Ia menegaskan, dari hasil penyelidikan terhadap laporan/pengaduan masyarakat yang dilakukan berdasarkan SOP ternyata hasilnya tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke tingkat penyidikan.
“Penyelidikan sesungguhnya, hakikinya adalah menemukan sebuah peristiwa terjadinya tindak pidana. Kami berusaha seobjektif mungkin, karena kami tidak mungkin meneruskan peristiwa yang bukti-buktinya belum valid, yang beresiko dalam pembuktian di pengadilan,” tandasnya.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan



