DENPASAR, balipuspanews.com- Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali yang sudah dibawa ke Pusat secara bersama dikawal oleh semua pihak mulai dari Gubernur, Bupati/Walikota se-Bali, DPD perwakilan Bali beserta tokoh masyarakat sudah mendapat tanggapan dari Pemerintah Pusat, terbukti tepatnya pada tanggal 7 Februari akan dilakukan presentasi oleh Gubernur.
Meskipun RUU Provinsi Bali tidak masuk dalam 50 program legislasi nasional (Prolegnas) bukan berarti RUU provinsi Bali akan kandas ditengah jalan, namun akan dibahas melalui daftar komulatif terbuka.
“RUU Provinsi Bali masuk dalam daftar komulatif terbuka oleh Komisi II DPRRI, setiap saat akan dibahas, tegas Gubernur Bali I Wayan Koster, usai peletakan batu pertama kantor majelis Desa Adat, Senin (27/1/2020).
Disebut Koster, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan mempresentasikan materi di Pusat.
Dalam presentasi tersebut akan dibuatkan naskah akademik, inisitif DPRRI, dan Rancangan UU.
“Prolegnas yang 50 itu beda, itu prioritas Baleg, sedangkan RUU Provinsi Bali ada diluar itu, ada pada prioritas Komisi,” bebernya.
Meskipun tidak ada dalam prolegnas, RUU Provinsi Bali tidak ada masalah, pasalnya sudah diagendakan.
“Tahun ini dibahas, Mendagri Oke Ketua Komisi II Oke, DPRRI Ok, ini sudah komplit,” tegasnya mengakhiri. (bud/bpn/tim)



