Jumat, Juni 12, 2026
spot_img

Tak Tahu Diri, Karyawan di Tajun Curi Motor Majikannya Saat Rumah Sepi

- Advertisement -
- Advertisement -

BULELENG, balipuspanews.com – Tim Opsnal Unit I Sat Reskrim Polres Buleleng berhasil meringkus seorang pria berinisial FWS,35. Ia ditangkap setelah nekat membawa kabur satu unit sepeda motor milik majikannya sendiri di Banjar Dinas Pudeh, Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.

Peristiwa pencurian ini bermula pada Rabu (27/5/2026). Saat itu, korban berinisial KY datang dari Banyuning menuju rumah orang tuanya di Desa Tajun menggunakan sepeda motor Honda Stylo warna hitam bernomor polisi DK 4173 UBU untuk mengambil telur yang akan dijual. Sesampainya di lokasi, korban dibantu oleh pelaku yang merupakan karyawannya sendiri menaikkan telur-telur tersebut ke atas mobil pickup.

Sekitar pukul 19.00 WITA, korban berangkat ke Singaraja mengirim telur, sementara sepeda motornya diparkir di garasi dengan kunci ditaruh di kantong depan (dasbord) motor. Besoknya, Kamis (28/5/2026) korban mendapati motornya telah raib. Setelah memeriksa rekaman CCTV milik tetangga, barulah diketahui bahwa motor tersebut digondol oleh karyawannya sendiri. Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp 32 juta.

BACA :  Gita Yutra Riantini Wakili Jembrana di Ning Ayu Bali

Pelarian FWS akhirnya kandas, sebab pada Jumat, (5/6/2026) polisi berhasil mengendus keberadaannya dan langsung melakukan penangkapan di Perumahan Muding, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

“Benar, pelaku berinisial FWS berhasil kami amankan di Wilayah Badung tempatnya bekerja. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia nekat mengambil motor tersebut tanpa izin karena memanfaatkan situasi TKP yang sepi dan melihat kunci motor yang tertinggal di dasbord,” ungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Alberto Diovant.

AKP Alberto Diovant menambahkan bahwa setelah berhasil menguasai sepeda motor tersebut, pelaku langsung membawanya kabur ke arah Denpasar. Kini pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Stylo tahun 2024 milik korban telah diamankan di Mapolres Buleleng guna proses penegakan hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Atas tindakan nekatnya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal pidana 476 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Penulis : Nyoman Darma 
Editor : Oka Suryawan 

BACA :  RUU Polri Disahkan Menjadi Undang-Undang, Usia Pensiun Jenderal Polisi 60 Tahun dan Khusus Kapolri Bisa Diperpanjang
Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular