Tanggapi Pandangan Umum Fraksi Soal Peningkatan Dana Parpol, Wagub Sebut Masih Berproses di Pusat

- Advertisement -
- Advertisement -

DENPASAR, balipuspanews.com – Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mewakili Gubernur Bali menyampaikan jawaban Gubernur Bali terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Raperda Provinsi Bali Tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA. 2023, pada saat Rapat Paripurna Ke-39 DPRD Provinsi Bali bertempat di Ruang Sidang Utama gedung DPRD Provinsi Bali, Minggu (3/9/2023).

Disebutkan, mengenai usulan peningkatkan bantuan keuangan kepada partai politik (dana Banpol), saat ini masih dalam proses mohon persetujuan ke Pusat dan pengalokasiannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terhadap saran untuk membuat Juknis pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan dana Banpol oleh partai politik agar laporan keuangan partai dapat dipantau dengan mudah oleh publik, serta mekanisme audit keuangan partai juga dapat diperkuat untuk menjamin transparansi.

Selain itu, terkait Pendapatan Daerah, Wagub menyampaikan terima kasih atas dukungan, saran dan masukan untuk melakukan usaha yang maksimal dan inovatif dalam menggali potensi sumber pendapatan lainnya yang sah dalam meningkatkan PAD, begitu juga dalam mengejar capaian PAD saat ini.

BACA :  Jurnalis Bali Gelar Doa Bersama untuk Lima Wartawan dan Tiga Awak Kapal yang Hilang di Selat Sunda

Yang tak kalah penting, terkait usulan penetapan mekanisme pelaksanaan dan pembuatan aplikasi online untuk pungutan bagi wisatawan asing, Gubernur sangat sependapat dan saat ini masih dalam proses penyusunan peraturan pelaksanaannya.

“Pembayaran pungutan wajib dilakukan secara nontunai (cashless) melalui sarana pembayaran elektronik yang dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali,” terangnya.

Pembayaran, sambung Wagub, dilakukan dengan mengakses Sistem Love Bali sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali, atau secara nontunai di tempat pembayaran (counter), yang tersedia di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Bali. Proses pembayaran dilakukan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Lebih jauh disampaikan, hasil pungutan bagi wisatawan akan dipertanggungjawabkan secara transparan dengan prinsip keterbukaan yang memungkinkan wisatawan asing dan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas luasnya tentang pengelolaan dan pemanfaatan hasil pungutan bagi wisatawan asing.

Penulis: Budiarta
Editor: Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular