JEMBRANA, balipuspanews.com– Upaya Satres Narkoba Polres Jembrana untuk menekan penyalahgunaan Narkoba membuahkan hasil. Dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil ditangkap.
Kedua pria itu berinisial A.K.,39, dan W.A.P. 28, diamankan di sebuah rumah kost di Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.
Dalam penindakan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, alat isap, serta barang lain yang berkaitan.
Berdasarkan hasil asesmen BNNP Bali, Satresnarkoba Polres Jembrana menggelar perkara khusus pada Jumat (1/5/2026) di ruang Satresnarkoba.
Gelar perkara dipimpin Kasatresnarkoba Polres Jembrana, Kompol Made Suharta Wijaya, dengan melibatkan unsur pengawasan internal, fungsi hukum, penyidik, penasihat hukum, perangkat lingkungan, tersangka beserta keluarga, serta pihak terkait lainnya.
Kasatresnarkoba Polres Jembrana, Kompol Made Suharta Wijaya, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan kepastian hukum.
“Penegakan hukum harus memberikan kepastian. Berdasarkan hasil asesmen BNNP Bali, kami melaksanakan gelar perkara dan hasilnya direkomendasikan penanganan lebih lanjut melalui BNK Singaraja untuk dilakukan rehabilitasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya, mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.
Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan




