Semarapura, balipuspanews.com- Sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin itu kalimat yang pas dialamatkan kepada Putu Gunawan alias Tu Adi, 29, yang ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Klungkung beberapa waktu lalu. Setelah resmi ditahan oleh polisi, kini pemuda asal Akah, Klungkung itu dipecat sebagai pegawai kontrak didinas perindustrian dan tenaga kerja kabupaten Klungkung.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klungkung, I Gede Kusumajaya yang dihubungi Selasa(19/6). Menurutnya, Putu Tu Adi selama ini memang tercatat sebagai tenaga Waker kontrak di instansinya. Kini sudah diberhentikan dari statusnya sebagai pegawai kontrak. Diakui Kusumajaya, selama dirinya bekerja sebagai tenaga Waker tidak pernah terlihat prilaku ganjil dari Tu Adi.
Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Polres Klungkung dalam kasus penyalahgunaan narkoba, maka dirinya selaku Kadis ditempatnya bekerja harus sudah mengambil tindakan tegas. Yakni dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian Putu Adi Gunawan sebagai tenaga kontrak.
“Kita langsung proses untuk putus kontak kerjanya. Jadi langsung kita berhentikan,” ujar Kusumajaya membenarkan.
Baca Juga:Tanya Pintu Rusak, Suami Bogem Istri di Manggis
Awalnya dirinya tidak menduga stafnya bagian Waker tersebut terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Dengan gaji pegawai kontrak yang minim sangat tidak masuk akal bisa beli narkoba. Menurut Kusumajaya, upah sebagai tenaga kontrak di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Klungkung memang kisaran Rp 1,2 juta hingga Rp 1,4 juta per bulan. Upah tersebut sama dengan upah yang diterima oleh pegawai kontrak lainnya.
“ Gaji dia (Tu Adi) sebulannya Rp1,2 hingga Rp1,4 Juta. Ketentuan di Klungkung untuk upah tenaga kontrak memang sebesar itu,” sebutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat (8/6) sekitar pukul 00.20 wita, Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP I Gusti Ngurah Yudistira bersama timnya menangkap Putu Adi Gunawan (Tu Adi) saat duduk di atas sepeda motornya di kawasan jalan raya Besakih. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,27 gram bruto di saku kiri celana Putu Adi.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka Tu Adi. Saat petugas menggeledah kamarnya, petugas menemukan satu paket sabu-sabu di dalam lemari kamar tersangka bersama sejumlah barang bukti bong, dan korek gas yang disimpan di dalam kotak HP. Disamping itu, petugas juga menemukan tiga paket sabu-sabu lainnya yang disembunyikan tersangka di dalam saku celana yang digantung di belakang pintu kamarnya. Pengakuan tersangka saat ditangkap uang yang diperolehnya dipakai untuk hura hura bersama teman temannya .(roni/ sur)



